Sidang Ferdy Sambo

BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam

Vonis Sambo: majelis hakim PN Jaksel, menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, otak pembunuhan Brigadir J.

|
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. 

"Menimbang bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya."

"Maka, berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP, terdakwa harus dijatuhi pidana," katanya.

3. Hal yang memberatkan

Dalam putusannya, Wahyu Iman Santoso membacakan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J.

Setidaknya ada tujuh poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yaitu:

  • 1) Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi padanya kurang lebih tiga tahun;
  • 2) Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat;
  • 3) Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;
  • 4) Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri;
  • 5) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional;
  • 6) Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;
  • 7) Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

4. Hal yang meringankan

Sementara itu, Hakim Ketua Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," tegasnya.

5. Dijatuhi vonis hukuman mati

Dalam putusannya, Hakim Ketua Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti bersalah dan ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Serta, membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu.

6. Barang bukti dikembalikan kepada JPU

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved