Ini Tujuh Poin yang Tertulis di Surat yang Disebut Pernyataan Utang Rp 92 Miliar Anies ke Sandi
Bakal Calon Presiden (Capres) dari Partai NasDem, Anies Baswedan disebut memiliki utang kepada Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno.
TRIBUNMURIA.COM - Bakal Calon Presiden (Capres) dari Partai NasDem, Anies Baswedan disebut memiliki utang kepada Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno.
Tak tanggung-tanggung nilai utang itu mencapai Rp 92 miliar.
Utang itu disebut terjadi saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.
Belakangan, foto pengakuan hutang yang ditandatangani Anies beredar luas.
Berdasarkan isi surat tersebut, Anies menyatakan pengakuan utang kepada Sandi untuk memenuhi kebutuhan pemenangan putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.
“Iya, jumlahnya memang Rp 92 miliar. Rp 20 miliar, Rp 30 miliar, tambah Rp 42 miliar kan,” ujar Analis Komunikasi Politik Anies, Hendri Satrio atau Hensat, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).
Dalam foto tersebut, terdapat tanda tangan Anies di atas meterai. Perjanjian itu ditandatangani di Jakarta, 9 Maret 2017.
Namun, Hensat tak bisa memastikan keaslian dokumen dalam foto yang tersebar tersebut.
Namun, menurut dia, isi perjanjian itu mirip dengan dokumen yang asli.
“Mirip, tapi kalau keasliannya mesti tanya yang upload,” hata Hensat.
Baca juga: Menilik Perjanjian Politik Anies Baswedan, Sandiaga Uno dan Prabowo: Ditulis Tangan Fadli Zon
Baca juga: Selamat dari Gempa, Ini Kesaksian Mahasiswa Asal Indonesia yang Kuliah di Kahramanmaraş Turki
Baca juga: Kopi Hambalang dan Kuliner Nusantara di Kertenagara, Cairkan Ketegangan Prabowo - Sandiaga Uno
Tujuh poin yang tertulis dalam perjanjian tersebut, yaitu:
1. Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengakuan hutang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang I") dan surat pernyataan pengakuan hutang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang II").
2. Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga ("Dana Pinjaman III) pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70 persen dari total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (Total Biaya 60 Miliar Rupiah) di mana Dana Pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S. Uno langsung kepada Tim Kampanye.
3. Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman Ill adalah sebesar Rp92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).
4. Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman Ill tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S. Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.
Ketua KPU Jawa Tengah Ungkap Putusan MK: Gugatan Pilgub Jateng Tidak Relevan untuk Dilanjutkan |
![]() |
---|
Bupati Arief Rohman Ngutang Rp215 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak di Blora: Sudah Disepakati |
![]() |
---|
Pilgub Jateng 2024, Andika-Hendi Siagakan Satgas Anti-Politik Uang: Pelapor Dapat Bonus Khusus |
![]() |
---|
All Out di Partai Final, Kata Pengamat Politik Undip Ihwal Debat Pilgub Jateng Putaran Ketiga |
![]() |
---|
Tak Gelar Kampanye Akbar di Pilgub Jateng, PDIP Gerilya Per Dapil, Hendi: Mendekat ke Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.