Berita Tegal

BNN Bekuk Pengedar Narkoba Sindikat Lapas di Wilayah Pantura Barat

BNN Kota Tegal mengamankan pengedar narkoba yang merupakan sindikat atau jaringan pengedar yang digerakan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Tribun Muria/Fajar Bachruddin Achmad
Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka SR dalam konferensi pers di Kantor BNN Kota Tegal, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNMURIA.COM,TEGAL- BNN Kota Tegal mengamankan pengedar narkoba yang merupakan sindikat atau jaringan pengedar yang digerakan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Tersangka SR alias D (42) adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan wilayah edar Tegal

Dia merupakan eks napi kasus narkoba yang pernah mendekam selama delapan tahun di Lapas Nusakambangan, Cilacap. 

Saat ditangkap, petugas menemukan 11 paket sabu-sabu dengan total berat 8 gram di rumah tersangka di Mejasem, Kabupaten Tegal.

Baca juga: JZZ yang Ditangkap Kasus Narkotika Jabat Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Dari Fraksi PKB

Baca juga: PSIS vs Dewa United, Tim Pelatih Tunggu Hasil MRI Carlos Fortes

Baca juga: Gerebek Tambang Ilegal di Pati dan Blora, Aksi Polisi Sempat Terendus dan Harus Kucing-kucingan

Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman mengatakan, tersangka adalah pengedar yang dikendalikan dari dalam lapas. 

Sabu-sabu yang diedarkan juga didapatkan dari jaringan lapas tersebut. 

Tersangka SR khusus menjadi pengedar di wilayah Tegal.

Tersangka juga belum lama bebas dari Lapas Nusakambangan setelah mendapatkan hukuman 8 tahun, pada 2015, lalu.

"Dia dikendalikan dari dalam lapas. Jadi tahun ini masih dikendalikan dari dalam lapas. Untuk lapas mana saja, saat ini sedang didalam oleh penyidik," katanya dalam konferensi pers di Kantor BNN Kota Tegal, Rabu (8/2/2023).

Sudirman menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat adanya orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. 

Pihaknya setelah itu melakukan penyelidikan dan pemantauan selama satu minggu. 

Kemudian pada Rabu (1/2/2023) pukul 19.30 WIB, petugas BNN Kota Tegal memberhentikan tersangka di jalan dan membawanya ke kantor untuk pemeriksaan. 

Setelah dilakukan tes urine, tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

"Saat didalami tersangka kooperatif, dia menyebutkan BB ada di rumah. Kita lakukan pengambilan, terdapat 11 paket narkotika golongan satu jenis sabu, 9 paket di antaranya siap edar," jelasnya. 

Sudirman mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut memiliki total berat 8 gram bruto. 

Selain itu juga ditemukan alat timbangan digital dan alat-alat untuk mengonsumsi narkoba. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar," ungkapnya. (fba)

 

Sumber: TribunMuria.com
Tags
BNN
Tegal
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved