Berita Jateng

Paguyuban Grosir Buah Pasar Johar Minta Pasar di Lahan Relokasi Area MAJT Ditutup

Para pedagang Pasar Johar meminta Pasar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) yang sebelumnya menjadi Pasar Johar relokasi segera ditutup.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/EKA YULIANTI FAJLIN
Para pedagang Pasar Johar menemui Satpol PP Kota Semarang, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Para pedagang Pasar Johar meminta Pasar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) yang sebelumnya menjadi Pasar Johar relokasi segera ditutup.

Pasar tersebut tidak memiliki izin serta lapak-lapak yang tersedia merupakan aset Pemerintah Kota Semarang.

Padahal, Pemerintah Kota Semarang telah resmi memboyong pedagang ke Pasar Johar yang baru. 

Ketua Paguyuban Grosir Buah Pasar Johar, Nurkholis mengatakan, secara aturan pasar tersebut seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi karena tidak mengantongi izin. 

"Maka, kami berkomunikasi dengan Satpol PP agar ada tindakan tegas segera menutup atau membongkar aset di MAJT," papar Nurkholis, usai menemui jajaran Satpol PP Kota Semarang, Senin (6/1/2023). 

Baca juga: DUHH! Laga PSIS vs Persebaya Dimungkinkan Ditunda, Belum Kantongi Izin Polisi

Di sisi lain, lanjut Nurkholis, masih dibukanya pasar di MAJT menjadi tandingan Pasar Johar Baru.

Pasalnya, sebagian pedagang masih bertahan di MAJT.

Hal itu sangat berpengaruh terhadap aktivitas perdagangan di Pasar Johar baru karena pedagang masih terpecah di dua lokasi. 

Dari pihak yayasan, kata dia, masih mengajak para pedagang untuk berjualan di MAJT.

Hal itu membuat pedagang yang sudah kembali ke Johar Baru menjadi resah. 

"Pedagang khawatir kalau betul-betul terjadi pembangunaN pasar induk di situ. Kami minta segera tindakan tegas. Dari sisi pendapatan ke pemerintah juga tidak ada. Itu sudah merugikan negara. Harapannya secepatnya ditutup," tandasnya. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, akan segera merapatkan dengan Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang untuk membahas kejelasan aset pemkot yang berada di lahan MAJT. 

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah memberikan rekomendasi bongkar.

Selain itu, pihaknya juga sempat menanyakan persoalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan supervisi beberapa waktu lalu. 

"Saya tanya ke KPK kaitan di sana (Pasar MAJT) bagaimana. Jawaban dari KPK itu pungutan tidak resmi. Bisa dilaporkan sebagai pungutan liar. Maka, Kamis besok, kami berencana rapatkan dengan Bagian Hukum dan Dinas Perdagangan," papar Fajar. 

Fajar menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, aset pemkot tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial oleh pihak lain.

Di lahan MAJT, Pemkot Semarang masih memiliki aset berupa lapak-lapak.

Baca juga: Panwaslu Tingkat Desa dan Kelurahan di Kudus Tidak Boleh Asal Garang, Yang Penting Kerja Target

Padahal, sewa lahan pemkot kepada MAJT sudah berakhir sejak 2021. 

"Mereka bicaranya untuk kemaslahatan, tapi aset pemkot disewakan, ditarik retribusi. Pemerintah tidak sewa lagi sejak Januari 2021. Saya minta biar mempercepat proses ini, saling menyadari," terangnya. 

Menurutnya, pemkot mendukung adanya pasar.

Namun, prosedud perizinan harus dilalui. Aset pemkot berupa bangunan lapak harus ditarik atau dibongkar sehingga tidak menimbulkan polemik. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved