Pemilu 2024
Dilantik, Ini Tugas 195 Panwas Desa di Jepara, Dituntut Harus Selangkah Lebih Maju dari PPS
Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Jepara dituntut selangkah lebih maju dari jajaran PPS karena PKD harus dapat memahami peraturan pemilu
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Sebanyak 195 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Jepara, resmi dilantik. Pelantikan itu berlangsung serentak di pendopo kecamatan masing-masing, Senin (6/2/2023).
195 PKD itu terdiri 11 PKD di kelurahan dan 184 PKD di desa.
Kordiv Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jepara Abd. Kalim mengatakan agar PKD memiliki loyalitas tinggi PKD harus netral tidak condong kepada salah satu peserta pemilu.
Pengawas, kata dia, dituntut selangkah lebih maju dari jajaran PPS karena PKD harus dapat memahami peraturan dari Bawaslu juga peraturan KPU.
"PKD musti loyal, berintegritas, netral dan memahami peraturan-peraturan Bawaslu dan KPU guna memaksimalkan kinerja pengawasan," ungkap Abd. Kalim kepada tribunmuria.com.
Dia membeberkan, pelaksanaan pengawasan aturan-aturan bersifat dinamis, mulai dari surat keputusan dan surat edaran yang sewaktu waktu bisa diterbitkan.
Dari itu jajaran PKD dituntut untuk update membaca peraturan perundangan-undangan agar dalam melaksanakan pengawasan sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru.
Baca juga: Eksis Sejak Awal Abad 18, Kampung Melayu, Pemukiman Multietnis Pertama di Kota Semarang
Baca juga: Panwaslu Tingkat Desa dan Kelurahan di Kudus Tidak Boleh Asal Garang, Yang Penting Kerja Target
Baca juga: DUHH! Laga PSIS vs Persebaya Dimungkinkan Ditunda, Belum Kantongi Izin Polisi
Ia mengungkapkan PKD yang telah dilantik langsung dihadapkan pada tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Pantarlih.
Menurutnya PKD harus dapat menjalin komunikasi yang baik kepada PPS. Selain itu PKD juga koordinasi dengan Babinkamtibmas, Babinsa, jajaran petinggi, BPD dan stakeholder terkait di tingkat desa. Karena hal itu sebagai langkah pencegahan dalam mengawal penyelenggaran pemilu agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Setelah dilantik PKD langsung tancap gas awasi coklit dengan berkoordinasi dengan PPS dan stakeholder terkait di desa," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko berpesan agar selalu menjaga integritas dan menjalankan pengawasan.
"Selamat dan sukses menjalankan tugas dengan baik dan jaga integritas," harap Sujiantoko.
Dia menambahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah anggota pengawas pemilu di setiap kelurahan atau desa sebanyak 1 orang. Anggota Bawaslu Jepara Kunjariyanto juga turut memberikan pengarahan.
Sujiantoko yakin PKD mampu menjalankan tugas pengawas.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Kunjariyanto meminta PKD bekerja dengan cermat, mandiri dan profesional. Tantangan kedepan yaitu bagaimana pemilu terhindar dari berita Hoax, isu sara dan politik uang
"Mulai saat ini anda adalah predikat pengawas desa. Saya yakin anda dapat berkerja sesuai dengan aturan," tandasnya.
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.