Pemilu 2024

Dilantik, Ini Tugas 195 Panwas Desa di Jepara, Dituntut Harus Selangkah Lebih Maju dari PPS

Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Jepara dituntut selangkah lebih maju dari jajaran PPS karena PKD harus dapat memahami peraturan pemilu

Istimewa/Dok. Bawaslu Kabupaten Jepara
Sejumlah Panwaslu Kelurahan/Desa mengikuti pelantikan di kantor kecamatan, Senin (6/2/2023). Setelah dilantik mereka akan melaksanakan tugas coklit daftar pemilih. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Sebanyak 195 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Jepara, resmi dilantik. Pelantikan itu berlangsung serentak di pendopo kecamatan masing-masing, Senin (6/2/2023).

195 PKD itu terdiri 11 PKD di kelurahan dan 184 PKD di desa.

Kordiv Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jepara Abd. Kalim mengatakan agar PKD memiliki loyalitas tinggi PKD harus netral tidak condong kepada salah satu peserta pemilu. 

Pengawas, kata dia, dituntut selangkah lebih maju dari jajaran PPS karena PKD harus dapat memahami peraturan dari Bawaslu juga peraturan KPU.

"PKD musti loyal, berintegritas, netral dan memahami peraturan-peraturan Bawaslu dan KPU guna memaksimalkan kinerja pengawasan," ungkap Abd. Kalim kepada tribunmuria.com.

Dia membeberkan, pelaksanaan pengawasan aturan-aturan bersifat  dinamis, mulai dari surat keputusan dan surat edaran yang sewaktu waktu bisa diterbitkan. 

Dari itu jajaran PKD dituntut untuk update membaca peraturan perundangan-undangan agar dalam melaksanakan pengawasan sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru.

Baca juga: Eksis Sejak Awal Abad 18, Kampung Melayu, Pemukiman Multietnis Pertama di Kota Semarang 

Baca juga: Panwaslu Tingkat Desa dan Kelurahan di Kudus Tidak Boleh Asal Garang, Yang Penting Kerja Target

Baca juga: DUHH! Laga PSIS vs Persebaya Dimungkinkan Ditunda, Belum Kantongi Izin Polisi

 Ia mengungkapkan PKD yang telah dilantik langsung dihadapkan pada tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Pantarlih.

Menurutnya PKD harus dapat menjalin komunikasi yang baik kepada PPS. Selain itu PKD juga koordinasi dengan Babinkamtibmas, Babinsa, jajaran petinggi, BPD dan stakeholder terkait di tingkat desa.  Karena hal itu sebagai langkah pencegahan  dalam mengawal penyelenggaran pemilu agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Setelah dilantik PKD langsung tancap gas awasi coklit dengan berkoordinasi dengan PPS dan stakeholder terkait di desa," imbuhnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko berpesan agar selalu menjaga integritas dan menjalankan pengawasan.

"Selamat dan sukses menjalankan tugas dengan baik dan jaga integritas," harap Sujiantoko. 

Dia menambahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,  jumlah anggota pengawas pemilu di setiap kelurahan atau desa sebanyak 1  orang. Anggota Bawaslu Jepara Kunjariyanto juga turut memberikan pengarahan. 

Sujiantoko yakin PKD mampu menjalankan tugas pengawas. 

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Kunjariyanto meminta PKD bekerja dengan cermat, mandiri dan profesional. Tantangan kedepan yaitu bagaimana pemilu terhindar dari berita Hoax, isu sara dan politik uang 

"Mulai saat ini anda adalah predikat pengawas desa. Saya yakin anda dapat berkerja sesuai dengan aturan," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved