Berita Jateng

Di Wonosobo, Pernikahan Dini Lebih Banyak Dipicu Kasus Hamil Duluan, Faktor Ekonomi Turut Pengaruh

Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A sepanjang tahun 2022 menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 425 pemohon.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/IMAH MASITOH
Kantor Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A, di Jalan Mayor Jendral Bambang Perum Purnamandala Nomor kilometer 3, Kecamatan Wonosobo. 

Namun justru juga dapat menjadikan permasalah yang baru. 

"Dulu pernah kejadian, ada anak usia 16 tahun mengajukan dispensasi kawin, namun tidak dapat diterima. Mirisnya beberapa bulan kemudian mengajukan lagi dan dalam kondisi hamil. Kan dilema, tidak dikabulkan malah terjadi kasus begitu. Dikabulkan malah banyak yang ikut-ikutan juga," jelasnya. 

Menurutnya penyelesaian permasalahan ini harus dimulai dari bawah baik dari anak maupun orang tuanya. 

Baca juga: Jelang Coklit Data Pemilihan, Bawaslu Kota Semarang Awasi Pembentukan Pantarlih

"Dua-duanya harus dikasih pemahaman. Karena ini tidak semata-mata kemauan anak saja. Dua-duanya mau, anak mau dan orang tua juga mau. Hampir-hampir sekarang jarang ditemui kawin paksa," imbuhnya. 

Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memantau anak-anaknya untuk tidak melakukan pernikahan dini.

Pendidikan salah satu cara agar dapat memberikan pemahaman pada anak resiko pernikahan dini

"Orang tua ikut membantu memberi kesempatan belajar bagi anak minimal SMA, kalaupun tidak sekolah formal bisa juga nonformal seperti kursus," imbaunya. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved