Berita Jateng
Di Wonosobo, Pernikahan Dini Lebih Banyak Dipicu Kasus Hamil Duluan, Faktor Ekonomi Turut Pengaruh
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A sepanjang tahun 2022 menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 425 pemohon.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Moch Anhar
Namun justru juga dapat menjadikan permasalah yang baru.
"Dulu pernah kejadian, ada anak usia 16 tahun mengajukan dispensasi kawin, namun tidak dapat diterima. Mirisnya beberapa bulan kemudian mengajukan lagi dan dalam kondisi hamil. Kan dilema, tidak dikabulkan malah terjadi kasus begitu. Dikabulkan malah banyak yang ikut-ikutan juga," jelasnya.
Menurutnya penyelesaian permasalahan ini harus dimulai dari bawah baik dari anak maupun orang tuanya.
Baca juga: Jelang Coklit Data Pemilihan, Bawaslu Kota Semarang Awasi Pembentukan Pantarlih
"Dua-duanya harus dikasih pemahaman. Karena ini tidak semata-mata kemauan anak saja. Dua-duanya mau, anak mau dan orang tua juga mau. Hampir-hampir sekarang jarang ditemui kawin paksa," imbuhnya.
Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memantau anak-anaknya untuk tidak melakukan pernikahan dini.
Pendidikan salah satu cara agar dapat memberikan pemahaman pada anak resiko pernikahan dini.
"Orang tua ikut membantu memberi kesempatan belajar bagi anak minimal SMA, kalaupun tidak sekolah formal bisa juga nonformal seperti kursus," imbaunya. (*)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.