Berita Nasional

MA Yakin Hakim Kasus Ferdy Sambo Independen, Belum Tahu Isu yang Disuarakan Mahfud MD

Isu adanya gerakan yang ingin mengintervensi putusan majelis hakim kasus dugaan pembunuhan oleh Ferdy Sambo Cs direspon Mahkamah Agung.

Editor: Muhammad Olies
Dok Kejagung
Ferdy Sambo dikawal ketat petugas jelang hadapi sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Brigadi J, yang digelar di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM - Isu adanya gerakan yang ingin mengintervensi putusan majelis hakim kasus dugaan pembunuhan oleh Ferdy Sambo Cs direspon Mahkamah Agung.

Juru Bicara MA, Andi Samsan menegaskan jika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara itu bakal menjaga independensinya dalam memutuskan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

"MA meminta masyarakat memercayakan putusan kasus dugaan pembunuhan yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo kepada majelis hakim." 

"Terlepas ada atau tidaknya gerakan itu, kami percaya bahwa hakim yang menangani perkara tersebut tentu akan tetap menjaga independensinya untuk tidak terpengaruh dari intervensi dimaksud," kata Andi Samsan kepada Kompas.com, Minggu (22/1/2023). 

Majelis hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo Cs dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf, dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun. Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Terakhir, Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang. Anggota Brimbob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) itu dituntut pidana penjara 12 tahun.

Mahmahah Agung, kata Andi Samsan menyatakan belum mendapatkan informasi adanya 'gerakan bawah tanah' yang disebut akan mempengaruhi vonis terhadap Ferdy Sambo.

"Kami belum tahu kalau ada upaya atau gerakan yang mau mengintervensi terhadap majelis hakim dalam menjatuhkan vonis dalam perkara FS (Ferdy Sambo)," kata Andi Samsan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencium "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu orang asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Kuat Ma'ruf.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud MD menyebutkan bahwa gerakan itu sebagai gerilya. Ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum berat, ada juga yang meminta eks Kadiv Propam itu dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.

Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh. Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta siapapun pihak yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucap Mahfud.

"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," tegas Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Ada yang Intervensi Vonis Sambo, MA: Kami Yakin Hakim Independen", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/22/13073191/mahfud-sebut-ada-yang-intervensi-vonis-sambo-ma-kami-yakin-hakim-independen.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Sabrina Asril

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved