Berita Regional

Kronologi Lengkap Santri di Pasuruan Tewas Dibakar Senior, Bermula dari Tuduhan Curi Uang

Seorang santri tewas dalam kasus santri bakar santri yang terjadi di Pasuruan. Kronologi lengkap: korban dibakar karena dituduh curi uang santri lain

indiatimes.com
Ilustrasi santri bakar santri - Seorang santri di Pasuruan, Jawa Timur, meninggal setelah dibakar oleh seniornya, gara-gara dituduh mencuri uang santri lainnya. 

TRIBUNMURIA.COM - Santri remaja di Pasuruan, Jawa Timur, tewas setelah dibakar sesama santri, karena dituduh mencuri uang.

Korban berinisial INF (14) sempat dirawat di rumah sakit selama 19 hari, sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023) pagi.

Pondok pesantren (ponpes) tempat peristiwa nahas tersebut berada di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Baca juga: Kronologi Lengkap Santri Bakar Santri di Pesantren Sarang Rembang: Bermula dari Persoalan Razia Hp

Baca juga: Muslihat Ponpes Gontor Tutupi Kematian Santri Dianiaya, Bohongi Keluarga Korban Pakai Surat Dokter

Baca juga: Kronologi Lengkap Duel Maut Santri di Grogoban Gara-gara Aksi Jahil, Polisi: Harus Hati-hati

Baca juga: Santri di Cilacap Nekat Panjat Tower BTS Setinggi 73 Meter, Selamat setelah Dievakuasi Tim SAR

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kabar meninggalnya korban pembakaran sesama santri tersebut.

 “Dia (INF) meninggal dunia sekitar pukul 03.30 pagi,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Terkait penyelesaian hukum atas kasus terebut, dia memastikan kasus ini tetap berjalan. 

Kejari Bangil sudah melimpahkan berkas perkara atas nama MHM, pelaku kekerasan terhadap santri, ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada Senin 16 Januari 2023 lalu.

MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012.

Menurutnya, terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Kronologi lengkap: bermula dari tuduhan curi uang

Dilansir dari Tribunjatim-Timur.com, Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan satu santri pondok pesantren (ponpes) Al - Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dia adalah MHM (16) warga Kutorejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Yang bersangkutan diamankan setelah diduga kuat membakar teman sesama santrinya, INF (13).

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, kejadian pembakaran santri di ponpes itu terjadi pada malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022).

Peristiwa pembakaran hingga akhirnya merenggut nyawa satu orang santri itu, bermula dari tuduhan curi uang.

“Pemicunya adalah tersangka menuduh korban mencuri uangnya dan teman santri lainnya,” kata Kasatreskrim Farouk saat dihubungi Senin (2/1/2022) siang.

Farouk menuturkan, tiba-tiba tersangka datang ke kamar korban. Dia marah-marah dan melemparkan botol berisikan pertalite ke tembok kamar korban di pesantren.

“BBM jenis pertalite yang ada di botol bekas air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban yang kebetulan duduk di dekat tembok itu,” paparnya.

Selanjutnya, sambung AKP Farouk, tersangka langsung menyalakan korek yang sudah disiapkan tersebut dan tubuh korban langsung terbakar.

“Korban langsung ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo,” tambahnya.

Menurut Faoruk, kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban. 

Agenda diversi ditunda

Rencana diversi terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) akhirnya ditunda.

Itu setelah korban, INF meninggal dunia. Sehingga kasus yang menyeret MHM sebagai tersangka itu terpaksa ditunda pekan depan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menjelaskan agenda diversi memang ditunda. Menurutnya, diversi ditunda pekan depan.

“Karena korban meninggal, sehingga dilakukan pekan depan. Meninggalnya korban, juga perlu jadi bahan pertimbangan,” katanya, Jumat (20/1/2023).

Ketua Bidang Hukum Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Dani Harianto menjelaskan, agenda diversi memang ditunda.

Menurutnya, sebelum korban meninggal rencana diversi itu dilakukan, dengan beberapa pertimbangan, antara lain ancaman tidak sampai tujuh tahun, tersangka juga masih anak.

Disampaikan dia, meninggalnya korban akan berpengaruh terhadap diversi tersebut. Hasilnya, kata dia, masih menunggu keputusan forum.

“Apakah kasus ini akan berlanjut untuk diselesaikan melalui diversi atau dilanjutkan ke persidangan, hasil menunggu forum,” tambahnya

Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan, Daniel Effendi menilai kasus ini harus diselesaikan dengan diversi. Meskipun akhirnya, disetujui atau tidak oleh pengadilan.

Apalagi, kata dia, ada pencabutan dari pihak korban. Sehingga, dasar itulah yang harusnya, membuat kasus tersebut diselesaikan di luar persidangan.

“Korban kan sudah melakukan pencabutan laporan. Jadi, harusnya perkara ini diselesaikan di luar persidangan,” tandasnya.

Diversi merupakan pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku, bisa dilakukan dengan cara mediasi atau musyawarah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Santri di Pasuruan yang Dibakar Oleh Seniornya Akhirnya Meninggal Dunia, Diversi Terancam Batal

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved