Berita Nasional

Kasus Pemerkosaan Bocah di Brebes, 13 Orang Jadi Tersangka, Ini Nasib Kades yang Ikut Mediasi Damai

Polres Brebes telah menetapkan sebanyak 13 tersangka buntut dari kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dimediasi damai.

Tribun Jateng/Fajar Bachruddin Achmad
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda. 

TRIBUNMURIA.COM,BREBES- Polres Brebes telah menetapkan sebanyak 13 tersangka buntut dari kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dimediasi damai. 

Enam tersangka adalah pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, pada Desember 2022. 

Mereka AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16) dan Adi Irawan (18).

Sisanya tujuh orang adalah oknum LSM yang memediasi damai dengan cara memeras dan mengancam keluarga pelaku. 

Mereka Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Tashadi (43), Abdul Mutholib (42), Udin Zen (38), dan Bambang Jatmiko (35).

Lalu bagaimana nasib kepala desa yang memfasilitasi rumahnya sebagai tempat mediasi?

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. 

Ia masih mengumpulkan alat bukti untuk memaksimalkan duduk dari perkara kasus pemerkosaan yang dimediasi damai. 

Termasuk untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat.  

"Sejauh ini kami masih melakukan pendalaman terus. Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk memaksimalkan duduk dari perkara ini.  Siapa saja yang terlibat, tentunya nanti akan melalui proses gelar perkara," kata AKP Dewa kepada wartawan di Mapolres Brebes, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Identitas 7 Tersangka Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan Bocah di Brebes, Ada 3 Oknum Pewarta 

Baca juga: Polisi Buru Dua Anggota LSM Pelaku Pemerasan Kasus Pemerkosaan Bocah di Brebes, Satu DPO Residivis

Baca juga: Di Balik Mediasi Damai Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes, Ketua RT Ungkap Fakta Lain

Terpisah, kepala desa terkait, Ardi Winoto mengatakan, dalam mediasi kasus pemerkosaan tersebut, ia hanya memfasilitasi tempat saja. 

Ia bercerita, setelah terjadinya pemerkosaan, oknum LSM yang mengaku sudah memegangi surat kuara keluarga korban mendatangi rumahnya. 

Saat itu, para oknum LSM tersebut mengatasnamakan dirinya sebagai tokoh masyarakat. 

Sebagai kepala desa, ia pun menanyakan permasalahan yang sedang terjadi. 

Mereka menyampaikan ada kasus pemerkosaan dengan pelaku sejumlah enam orang. 

"Terus gimana maunya keluarga? Saya bilang gitu. Mereka jawab, maunya ya kita mediasi pak lurah. Ya sudah kalau jenengan maunya gitu, ya saya memfasilitasi," cerita Ardi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Brebes, pada Kamis (19/1/2023) malam. 

Ardi mengatakan, ide atau inisiatif untuk meminta uang kepada keluarga para pelaku datang dari oknum LSM

Semula mereka meminta uang dengan dalih untuk kompensasi keluarga korban sebanyak Rp 200 juta. 

Terjadi tawar menawar menjadi Rp 70 juta. 

Tetapi uang yang terkumpul saat itu nilainya sekira Rp 62 juta. 

"Yang minta uang otomatis dari penerima kuasa, dari oknum LSM. Istilahnya waktu itu maminta untuk kompensasi," jelasnya. (fba)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved