Berita Pendidikan

Buya Yahya Raih Gelar Profesor Kehormatan Unissula Semarang, Urai Batas-batas Seorang Ahli Fikih

Prof (HC-Unissula) Yahya Zaenul Muarif Lc MA PhD, meraih gelar Guru Besar Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Penulis: Amanda Rizqyana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AMANDA RIZQYANA
Prof (HC-Unissula) Yahya Zaenul Muarif Lc MA PhD atau Buya Yahya, meraih gelar Guru Besar Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang di Lantai 10 Gedung Kuliah Bersama (GKB) Kampus Unissula Jalan Kaligawe Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Jumat (19/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Prof (HC-Unissula) Yahya Zaenul Muarif Lc MA PhD, meraih gelar Guru Besar Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Pemberian penghargaan dilakukan di Lantai 10 Gedung Kuliah Bersama (GKB) Kampus Unissula Jalan Kaligawe Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Jumat (19/1/2023).

Dalam orasi ilmiahnya saat menerima gelar profesor kehormatan bidang Hukum Islam, pria yang akrab dengan nama Buya Yahya menyampaikan seorang ahli fikih harus mawas diri dan mengetahui batas yang tidak boleh ia lampaui.

Baca juga: BREAKING NEWS: Biaya Ibadah Haji Naik Tahun 2023, Ini Info Detailnya dari Menag Yaqut

"Jika sudah sampai batasannya, ia harus mempercayakan keputusan hukum kepada pakar disiplin ilmu yang lainnya,” ungkap pria yang juga biasa disapa Buya Yahya Zaenul Muarif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan oleh karenanya ahli fikih harus mampu berkomunikasi efektif dengan para pakar disiplin ilmu yang lain begitu juga sebaliknya sehingga produk hukum yang dihasilkan akan menjadi solusi besar problematika umat.

Ia mencontohkan seorang ahli fiqih yang tidak tahu permasalahan bayi tabung harus duduk dan bertanya panjang lebar kepada dokter yang mengerti urusan tersebut.

Selain itu, pembahasannya pun tidak hanya seputar bayi tabung dari segi kedokteran saja, akan tetapi ada pembahasan lain yang mengiringi proses pelaksanaan bayi tabung.

"Pembahasan lain yang dimaksud seperti adanya kemungkinan sperma suami yang ditukar dengan sperma orang lain," ujar Prof. (HC-Unissula) Yahya.

Hal itu bisa saja terjadi karena ketidakjujuran dokter atau rumah sakit yang hanya mementingkan prestasi rumah sakit sehingga tidak memperhatikan sisi syariatnya.

Berdasarkan hal tersebut, komunikasi pakar fiqih dengan ahli kebidanan dan kandungan akan menghasilkan suatu produk pelestari semesta yang luar biasa.

"Terwujudnya rumah sakit yang Islami dan ditangani oleh pakar medis yang handal dengan melibatkan ahli fiqih yang mumpuni,” ungkap Pengasuh Pesantren Al Bahjah. 

Pada kesempatan yang sama, Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH, menyatakan Fakultas Hukum Unissula menambah satu guru besar baru di bidang hukum Islam sehingga Fakultas Hukum Unissula saat ini memiliki 13 profesor.

Pihaknya mewakili Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) sebagaimana amanah dalam Pasal 3 Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.

"Hari ini kami mengukuhkan profesor kehormatan kepada Prof Dr Yahya Zaenul Muarif Lc MA PhD. Semoga Allah SWT merahmati,” tutur Prof. Gunarto.

Prof (HC-Unissula) Yahya merupakan profesor kehormatan ke tujuh Fakultas Hukum Unissula.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved