Berita Nasional

Siapa Tersangka Kasus Lahan Pulo Gebang? Ali Jubir KPK: Sudah Ada, Nanti Kami Umumkan

KPK menyatakan telah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Suasana tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur

KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus yang terindikasi menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini.

“KPK juga telah temukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan yang kami lakukan ini,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).

Untuk diketahui, pengadaan lahan di Pulo Gebang itu dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya pada tahun 2018-2019.

Baru-baru ini, KPK menggeledah sejumlah ruang kerja di gedung DPRD DKI Jakarta antara lain, 10, 8, 6, 4, dan 2 serta staf Komisi C.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai proses pembahasan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya.

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi dan Ruangan M Taufik Terkait Kasus Pulo Gebang

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja M Taufik di DPRD DKI Jakarta, Habiburokhman: Dia Bukan Lagi Kader Gerindra 

Baca juga: SAH! Ridwan Kamil Kader Golkar, Airlangga Hartarto Beri Jas Kuning dan KTA

Disinggung soal nama tersangka dalam kasus ini, Ali enggan menyebutkan identitasnya. 

KPK menyatakan bakal mengungkap nama-nama mereka, detail perbuatan, hingga pasal yang disangkakan saat penyidikan perkara ini dinilai cukup.

Ali hanya menyebut bahwa dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka.

“Tersangka sudah (ditetapkan),” ujar Ali.

Saat ditanya apakah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan kembali menjadi tersangka, Ali enggan menjawab.

Ali hanya kembali menyebut pihaknya akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini lebih lanjut.

“Nanti kami umumkan siapa saja,” kata Ali.

Ali mengatakan, perkara ini bukanlah pengembangan dari kasus pengadaan tanah di Munjul. Namun, pengadaan tanah di Pulo Gebang itu disebut memiliki modus yang mirip dengan kasus korupsi pembelian tanah Munjul.

“Kerugian negaranya sudah saya sebutkan ya clue-nya ratusan miliar,” ujar Ali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved