Berita Nasional
Putri Candra Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Ibu Brigadir J: Tidak Ada Keadilan untuk Masyarakat Kecil
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sangat terpukul.
Dikutip dari Kompas.tv, Rosti mengatakan perasannya sebagai ibu semakin hancur terkait tuntutan jaksa tersebut.
"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," kata Rosti di kediamannya di Jambi.
Baca juga: Siapa Tersangka Kasus Lahan Pulo Gebang? Ali Jubir KPK: Sudah Ada, Nanti Kami Umumkan
Baca juga: SAH! Ridwan Kamil Kader Golkar, Airlangga Hartarto Beri Jas Kuning dan KTA
Baca juga: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Ini
Dia mengatakan, semua saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat klaim terjadinya kekerasan seksual yang selalu disebutkan oleh Putri Candrawathi.
Ia merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil karena Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dari suaminya, Ferdy Sambo.
Tuntutan JPU terhadap Putri itu sama dengan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya, yakni penjara delapan tahun.
"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orang tua rakyat yang kecil ini di tuntutan ini," kata Rosti.
Ia pun meminta majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J agar memberi keputusan seadil-adilnya.
Ia berharap agar Putri dihukum maksimal dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ujarnya yang tampak tak kuasa menahan air mata.
"Harapan kami Pak Hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak," ucapnya.
Rosty tak kuasa menahan air matanya yang bercucuran di pipi, napasnya tersengal dan tubuhnya tampak lemas. Ia pun bersandar ke dinding rumahnya beberapa saat sambil terus terisak.
"Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani," ucapnya lagi.
"Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis," ucapnya.
Lebih baik dibebaskan
Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sangat kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawati.
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.