Berita Jateng

Siap-siap Warga Jateng, Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi

Ditlantas Polda Jateng kembali memberlakukan tilang manual, dengan memprioritaskan pelanggaran yang tidak dapat dijangkau dengan ETLE.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/IWAN ARIFIANTO
Polisi memerintahkan kelengkapan surat dari pengedara motor yang melintas di Jalan Kaligawe, Genuk, Kota Semarang, Jumat (1/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ditlantas Polda Jateng kembali memberlakukan tilang manual

Namun, tilang manual diprioritaskan terhadap pelanggaran yang tidak dapat dijangkau dengan ETLE atau tilang elektronik. 

Di antaranya pelanggaran kelebihan muatan atau ODOL, pelanggaran surat menyurat seperti SIM, termasuk pelanggaran potensi menimbulkan kecelakaan.

Baca juga: Wartawan Abal-abal di Pati Peras SPBU, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Usut Tuntas

"Tiang manual sudah mulai Januari ini," ujar Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Jumat (6/1/2023).

Kendati demikian, Agus menekankan, tetap akan memprioritaskan tilang elektronik. 

Artinya, tilang elektronik akan lebih diintensifkan dibandingkan tilang manual.

Sebab, tilang elektronik mendapatkan dukungan yang cukup luar biasa dari masyarakat. 

Hasil survei pihaknya, 65 persen masyarakat mendukung tilang elektronik, bahkan zero komplain. 

"Tapi sejak ada ETLE justru masyarakat kepatuhannya berkurang terutama di daerah," jelasnya. 

Terkait data sementara penindakan pelanggaran lalu lintas hingga Jumat (6/1/2023), Agus tak merinci secara pasti.

Baca juga: Kisah Perjuangan Sipon, Seperempat Abad Tunggu Kepulangan Wiji Thukul hingga Akhir Hayat

Hanya saja, ia menambahkan, ada ribuan pelanggar, baik dari ETLE maupun manual. 

"Presentase mayoritas ETLE sebesar 80 persen kemudian manual 20 persen," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved