Senin, 13 April 2026

Berita Jateng

Wartawan Abal-abal di Pati Peras SPBU, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Usut Tuntas

Kasus pemerasan dua wartawan abal-abal terhadap pegawai SPBU Tlogowungu saat ini sudah masuk tahap penyidikan oleh Polresta Pati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Nimerodi Gulo, kuasa hukum kasus pemerasan terhadap pegawai SPBU, menunjukkan berkas laporan di Sat Reskrim Polresta Pati, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Kasus pemerasan dua wartawan abal-abal berinisial A dan J terhadap pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tlogowungu saat ini sudah masuk tahap penyidikan oleh Polresta Pati.

Kuasa Hukum pihak SPBU Tlogowungu, Nimerodi Gulo, meminta polisi agar tidak berlama-lama dalam melakukan penyidikan.  

"Kami apresiasi penyidik yang bekerja profesional. Tapi jangan terlalu lama karena cukup identifikasi. Kami berharap langkah selanjutnya agak dikencangkan," kata dia pada TribunMuria.com, Jumat (6/1/2023).

Nimerodi Gulo meminta pihak kepolisian untuk tidak segan menangkap terduga pelaku apabila mangkir saat dipanggil. 

Baca juga: Perjuangan Sipon: Bikin Organisasi Keluarga Korban Orang Hilang, Beri Advokasi, dan Pendampingan

"Saya dengar si terlapor dipanggil tidak datang. Kalau sudah penyidikan tapi dia tidak datang, maka harus ada upaya paksa untuk ditangkap," tegas Gulo.

Gulo menambahkan, laporan dari SPBU ini akan dilengkapi oleh kasus pemerasan yang menimpa korban lain.

Sebab, belakangan juga diketahui bahwa terduga pelaku juga melakukan pemerasan di sejumlah SPBU lain.

"Ini rencana (laporannya) mau dijadikan satu, tapi itu akan menjadi pendukung laporan pertama. Dalam pidana itu disebut concursus," jelas Gulo. 

Dia menyebut, kedua terduga pelaku dijerat pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (8/12/2022) lalu, pihak SPBU Tlogowungu mempolisikan J dan A, dua orang pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan.

Laporan tersebut dipicu dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan J dan A terhadap pengawas SPBU.

Erwin Setyo Pramono, Pengawas SPBU Tlogowungu, mengaku dimintai uang Rp12 juta dengan ancaman akan diberitakan bahwa mesin pompa SPBU yang ia kelola takarannya mencurangi pembeli.

Baca juga: Rekrut Denny Rumba Masuk Tim Kepelatihan, PSIS Semarang Ganti Nahkoda? Yoyok: Ada Perubahan

Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo mengatakan, selain SPBU Tlogowungu, ada dua SPBU lain di Pati yang menjadi korban pemerasan.

Keduanya terpancing ikut melapor, mengikuti langkah yang telah ditempuh SPBU Tlogowungu.

“Hari ini kami melaporkan tindak pemerasan lagi. Korbannya inisial Y dan K dari SPBU Sukolilo dan Jakenan. Korban mengalami hal yang sama. Kerugian puluhan juta rupiah,” jelas dia usai melapor ke Sat Reskrim Mapolresta Pati, Rabu (14/12/2022) lalu. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved