Berita Jateng

Pria Bertato Tusuk Pegawai Karaoke di Bandungan Semarang, Polisi Pun Meringkusnya

Pegawai salah satu tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, EV, mengalami luka seusai ditusuk oleh seorang pria di tempat kerjanya.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
POLRES SEMARANG
Kapolsek Bandungan, Iptu Imam Ansyari Rambe menginterogasi pelaku penusukan pegawai karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, UNGARAN - Pegawai salah satu tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, EV, mengalami luka seusai ditusuk oleh seorang pria di tempat kerjanya, Selasa (3/1/2023).

Pelaku kemudian melarikan diri hingga berujung ditangkap polisi.

“Sudah kami amankan dalam kurun waktu 4 jam.

Setelah itu kami lakukan penyidikan di Polsek Bandungan,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika yang diwakili Kapolsek Bandungan, Iptu Imam Ansyari Rambe, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: KRI Makassar 590 Angkut Bantuan ke Karimunjawa Telah Berangkat dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Menurut Iptu Imam, tersangka bertato di badan itu melarikan ke arah Lemah Abang, Bergas, setelah menusuk korban.

Rekan korban yang sempat berupaya mengejar pelaku dan tidak terkejar itu kemudian datang ke Polsek Bandungan untuk melapor.

Setelah itu, jajaran Reskrim Polsek Bandungan yang dipimpin Iptu Rambe mengejar pelaku hingga meringkusnya di daerah Pasar Babadan, Ungaran Timur.

Kapolsek menjelaskan, perstiwa bermula ketika korban, pegawai karaoke, berkonflik dengan konsumen, berinisial FR.

Melihat keributan itu, tersangka yang merupakan teman FR, berinisial AJ, tidak terima dan berniat membela FR.

“AJ sempat keluar dan menuju ke kos FR di Bandungan untuk mengambil celurit.

Setelah kembali ke tempat karaoke, tersangka menganiaya korban menggunakan celurit tersebut,” ujar Iptu Rambe.

Baca juga: Dede Loui Resmi Pimpin Askot PSSI Kota Tegal, Diminta Mampu Angkat Prestasi Sepak Bola

Korban mengalami luka dan kemudian dibawa ke rumah sakit.

Menurut Kapolsek, tersangka mengaku perbuatannya itu didasari rasa setia kawan ditambah dalam pengaruh alkohol.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved