Berita Kudus
Pengendara Pasang Pelat Nomor Palsu, Polres Kudus Kembali Gunakan Tilang Manual
Maraknya pelat nomor palsu, Polres Kudus kembali menggunakan tilang manual di wilayah Kabupaten Kudus.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Maraknya pelat nomor palsu, Polres Kudus kembali menggunakan tilang manual di wilayah Kabupaten Kudus.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo membenarkan penerapan tilang manual kembali diberlakukan di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Tilang manual, kembali diberlakukan setelah banyaknya pengguna jalan yang tak tertib lalu lintas.
Apalagi, setelah tilang menggunakan elektronik saja, atau lectronic traffic law enforcement (ETLE), ada pengguna jalan yang menyiasatinya dengan tidak memasang pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Genangan Air Banjir Menyusut, Kendaraan Kecil Sudah Bisa Lewat Ruas Jalan Raya Kaligawe Semarang
"Kami sudah terima petunjuk dari Polda Jateng untuk memberlakukan lagi tilang manual. Karena untuk mengantisipasi, saat ETLE berlaku, banyak yang lepas pelat nomor. Tilang manual berlaku mulai 3 Januari 2023, " katanya, Kamis (4/1/2023).
Tilang manual yang diterapkan kembali ini, akan menyasar untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Diantaranya, penggunaaan knalpot brong atau tidak standar, kendaraan tanpa pelat nomor, pelat nomor modifikasi tidak sesuai spek TNKB, kendaraan overload hingga over dimensi yang meintas di jalanan Kudus.
"Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi berakibat laka lantas, atau pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain, akan kami tindak," ucapnya.
Baca juga: Tempat Wisata Curug Kabupaten Semarang Ditutup, Ada Tanah Longsor Akibat Hujan Lebat
Meski demikian, tilang manual ini tidak menghilangkan tilang elektronik yang selama ini sudah berjalan.
Pihaknya berharap masyarakat Kudus bisa semakin sadar dan tertib berlalu lintas.
Sehingga angka kecelakaan hingga fatalitas yang diakibatkan kecelakaan bisa diminalisir.
"Harapan kami tentu masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas. Selain tilang manual, tilang elektronik saat ini masih berlaku," ujarnya. (*)
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.