Berita Jateng
Diduga Langgar HAKI, 403.200 Buah Pisau Cukur Merek Getlitey Dari Cina Ditahan Bea Cukai
Bea Cukai Tanjung Emas menggagalkan upaya importasi ratusan ribu pisau cukur yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Cina.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas menggagalkan upaya importasi ratusan ribu pisau cukur yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dikirim dari Cina.
Penggalan impor pisau cukur dilakukan saat akan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Sekilas bentuk pisau cukur yang dikirim dari Cina oleh PT MKA menyerupai pisau cukur merek Gillete milik PT Procter And Gamble (P&G) Home Products Indonesia.
Pisau cukur dari Cina dilabeli dengan merek Getlitey.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Sita 17 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Senilai Rp19 Miliar
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin menerangkan penggagalan importasi pisau cukur bermula ketika mendapat informasi dari importir bahwa ada barang yang masuk di pelabuhan Tanjung Emas Semarang 4 November lalu.
Kemudian pihaknya menduga barang kiriman dari Cina itu melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
" Kemudian kami pada 29 November 2022 melakukan pemeriksaan. Pada pemeriksaan awal kami menduga ada pelanggaran HAKI," ujarnyar Kamis (15/12/2022).
Anton mengatakan dari hasil pemeriksaan didapati 350 karton berisi 403.200 pisau cukur merek Getlitey yang diduga melanggar HAKI.
Pihaknya memberitahukan pemilik merek dari PT Procter And Gamble (P&G) Home Products Indonesia.
Pemilik merek pisau cukur itu pun ingin menindaklanjuti hal itu dan menaruh jaminan untuk mengantisipasi pihak importir merasa keberatan.
"Karena sudah ditindak lanjuti kantor pusat, kami berkoordinasi dengan pihak bareskrim dan Ditjen HAKI untuk melakukan proses lanjut," imbuhnya.
Baca juga: Kejari Blora Terima Penyerahan Tahap Dua Kasus Rokok Ilegal, Tangkapan Polisi & Bea Cukai Kudus
Menurut Anton, pemilik merek mengajukakan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.
Permohonan itu dikabulkan dan dilakukan pemeriksaan fisik bersama hakim Pengadilan Niaga Semarang.
"Hakim memutuskan untuk melakukan proses lebih lanjut untuk dilakukan penahanan. Kami berani melakukan penarikan. Proses pemeriksaan kami menghadirkan pemilik merek dan Ditjen HAKI," ujarnya.
Ia mengatakan upaya yang dilakukan Bea Cukai untuk melindungi pemilik merek.