Oknum TNI

Oknum TNI AU Pratu Syakban Husein Penganiaya Lansia Sudah Ditangkap, Dibawa ke Lanud Atang Sendjaja

Oknum TNI AU Pratu Syakban Husein yang melakukan penganiayaan serta ancaman pembunuhan ke seorang lansia akhirnya ditangkap di Lanud Atang Sanjaya.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
Twitter
Pratu Syakban Husein oknum TNI AU menghajar lansia viral di media sosial. 

"Tujuannya (ambil anak adik) untuk dipalsukan dokumennya. Dimasukan ke KK dia dengan istri yang pertama," jelasnya.

Hal tersebut akhirnya ditolak sang adik. Bahkan, sang adik meminta untuk berpisah atau cerai.

Sejak kejadian tersebut, keluarga dari Cindy Maurens terus-terusan di teror.

Kemudian, pada hari Selasa (13/12/2022) pada pukul 10.10 kejadian perebutan anak terjadi.

"Ayah saya baru kembali jemput cucunya yang berusia 6 tahun, saat menutup pintu gerbang."

"Kemudian (oknum) anggota TNI AU berinisial SH tiba-tiba mengambil anak berusia 6 tahun itu," jelasnya.

Sontak, sang kakek langsung melindungi cucunya yang akan diambil secara paksa dan tiba-tiba.

"Kemudian dahi ayah saya dipukul dengan helm beberapa kali hingga mendapatkan tiga jahitan dalam dan enam jahitan luar serta bibir sobek," urainya.

Anggota DPR RI janji kawal kasus ini

Anggota Komisi I DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, berjanji akan mengawal penyelesaian kasus penganiayaan dan percobaan penculikan terhadap anak tersebut.

Hillary melayangkan surat aduan kepada Marsma TNI Danang Sulistyo, selaku Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

Surat aduan masyarakat itu, berisikan pengaduan oknum TNI berinisial SH yang melakukan penganiayaan terhadap lansia tak berdaya serta melakukan pengancaman terhadap Keluarga Anggelie Maurenius atau istri siri dari oknum anggota TNI.

Dalam lampiran surat aduan tersebut berisikan foto lansia seusai dihajar, tangkapan layar pesan WhatsApp (WA) terkait pengancaman dan aksi nekat oknum TNI juga bukti surat nikah siri.

"Surat-surat tersebut telah diatensi oleh panglima TNI pada pukul 19.48 WIB, Selasa (13/12/2022)."

"Sudah ada perintah untuk melakukan di tindak tegas dan seluruh jajaran PomAU, diperintahkan untuk memproses segera sesuai hukum peradilan militer," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved