Berita Blora
Kejari Blora Terima Penyerahan Tahap Dua Kasus Rokok Ilegal, Tangkapan Polisi & Bea Cukai Kudus
Polres Blora menangkap pengedar rokok ilegal di wialyah hukum setempat. Dalam proses penyidikannya, polisi bersinergi dengan Bea Cukai Kudus.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Noegroho, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Efendi, Perwakilan Polres Blora, Satpol PP dan Kabag Perekonomian Setda Blora, dalam konferensi pers penanganan perkara peredaran rokok ilegal dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blora, Selasa (13/12/2022).
Diketahui, sebanyak 142.840 batang rokok ilegal itu terdiri atas jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 137.980 batang dan sigaret kretek tangan (SKT) 4.860 batang.
Beberapa rokok itu dikemas dalam beberapa merek yang cukup asing.
Misalnya, merek Delman, CPU Super, NEO, dan beberapa lainnya.
Sebagian barang bukti tersebut diletakkan di atas meja saat konferensi masih berlangsung.
Kecuali mobil Luxio putih yang diamankan di halaman parkir Kejari setempat. (kim)
Rekomendasi untuk Anda