Berita Blora
Kejari Blora Terima Penyerahan Tahap Dua Kasus Rokok Ilegal, Tangkapan Polisi & Bea Cukai Kudus
Polres Blora menangkap pengedar rokok ilegal di wialyah hukum setempat. Dalam proses penyidikannya, polisi bersinergi dengan Bea Cukai Kudus.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kepolisian Resor Blora berhasil mengamankan M alias A (29), pelaku penjualan rokok ilegal.
M diduga merupakan pelanggar ketentuan perundang-undangan bidang cukai.
Karenanya, penyidik Polres Blora berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kudus.
Setelah menyelesaikan proses penyidikan, M beserta dengan barang bukti yang telah diamankan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (13/12/2022).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, mengungkapkan, M berhasil diamankan oleh jajaran Polres Blora pada 15 November 2022 lalu di Dukuh Nglego, Desa Purworejo, Kecamatan/Kabupaten Blora.
Saat itu, M sedang menawarkan atau menjual Barang Kena Cukai berupa rokok polos kepada calon pelanggan.
”Aktivitas pelanggaran hukum tersebut telah dijalankan pelaku sejak 6 (enam) bulan terakhir dengan modus menawarkan atau menjual Barang Kena Cukai berupa rokok polos, tidak dilekati pita cukai, ke toko-toko atau distributor di wilayah Blora,” kata Moch. Arif Setijo Noegroho saat konferensi pers di kantor kejaksaan negeri Blora, Selasa (13/12/2022).
Moch. Arif Setijo Noegroho mengungkapkan, pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Selain menyerahkan tersangka ke Kejari Blora, pihaknya juga menyerahkan beberapa barang bukti seperti rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 142.840 batang.
Kemudian sebuah minibus Daihatsu Luxio warna putih, alat komunikasi berupa handphone, dan uang tunai hasil tindak pidana.
Dijelaskannya, tindak pidana ini menurutnya menyebabkan negara mengalami potensi kerugian dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp107.496.989.
Pihaknya juga mengungkapkan, motif dari tersangka adalah murni motif ekonomi atau mencari keuntungan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Efendi, mengatakan penangkapan pelaku pengedar rokok ilegal ini menurutnya tak bisa lepas dari kerja sama berbagai pihak untuk menggempur peredaran rokok ilegal di Blora.
Sebab, rokok ilegal itu menurutnya akan merugikan negara karena produsen tidak membayar pajak produksi rokok tersebut.
”Setelah melalui pemeriksaan intensif dan berkasnya lengkap atau P-21."
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora pada 9 Desember 2022, untuk dilakukan penuntutan,” terang Ichwan Efendi.