Berita Kudus

Dok! Sah, UMK Kudus 2023 Naik 6,4 Persen Setara Rp146.755, Jadi Rp2,439 Juta

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tajun 2023 telah ditetapkan. Angkanya Rp2.439.813, atau Naiknya Setara Rp146.755

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribun-Bali.com
Ilustrasi aksi demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tajun 2023 telah ditetapkan. Angkanya Rp2.439.813.

Penetapan UMK tersehut beradasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah yang tertuang dalam surat keputusan bernomor 561/54 tahun 2022.

Pengumuman UMK di masing-masing daerah di Jawa Tengah oleh Ganjar Pranowo berlangsung pada Rabu 7 Desember 2022 saat dia berada di Pati.

Kenaikan UMK 2023 Kabupaten Kudus sesuai dengan usulan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2023 kepada Bupati Kudus.

Usulan yang diajukan tersebut mengalami kenaikan 6,40 persen dari UMK 2022.

Sebelumnya Kepala Bidang Huhungan Industrial pada Disnakerperinkop-UKM, Agus Juanto, mengatakan usulan kenaikan 6,40 persen tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, jika pertumbuhan ekonomi negatif, maka variabel yang digunakan untuk menghitung yakni inflasi.

"Di situ sudah jelas jika pertumbuhan ekonomi negatif variabel yang digunakan adalah infalsi berdasarkan Pasal 7 ayat 3," kata Agus Juanto.

Jika UMK di Kudus tahun 2022 sebesar Rp2.293.058 kemudian mengalami kenaikan 6,40 persen, maka menjadi Rp2.439.813.

UMK 2023: Kota Semarang tertinggi, Banjarnegara terendah

Daftar rincian UMK 2023 dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Daftar rincian UMK 2023 dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023, di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022).

UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp3.060.350,57.

Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi persnya.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja."

"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara.

Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk prosentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” tutur Ganjar.

Ganjar menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut.

Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Ganjar menegaskan diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar.

Buruh keceka, akan gelar aksi keprihatinan

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM SPSI), Subaan Abdul Rohman, mengatakan bahwa pihaknya masih belum sepakat dengan usulan tersebut.

"Kalau dari usulan kami, yakni pada satuan hasil. Kami pakai acuan upah yang sudah dibayarkan atau yang diterima tahun ini, ditambah inflasi Kabupaten Kudus yang mencapai 6,4," jelasnya.

Angka yang didapat dari para pekerja pada kisaran angka Rp2,53 juta.

Alasan penghitungan menggunakan formula tersebut, lantaran anggotanya mayoritas berasal dari pekerja borong yang tidak bisa dihitung dengan struktur skala upah.

Menurutnya, formulasi penetapan UMK yakni menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi skala Provinsi Jateng.

Mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus minus 1,8 persen. 

Dengan demikian, kenaikan besaran UMK 2023 sesuai pendapat RTMM SPSI Kudus sekitar 8,01 persen.

Apabila hal tersebut tidak terespon oleh pemangku kebijakan, pihaknya akan menggelar aksi keprihatinan.

"Kami akan membahas persiapan ribuan buruh di Kudus untuk menggelar aksi keprihatinan di Simpang Tujuh," jelasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved