Berita Jepara
Temukan Rokok Ilegal di Pasar Bangsri dan Keling, Akhmad: Alasan Penjual Lebih Cepat Laku
Satpol PP Kabupaten Jepara melakukan razia rokok ilegal di Pasar Bangsri dan Pasar Keling, Rabu (7/12/2022).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satpol PP Kabupaten Jepara melakukan razia rokok ilegal di Pasar Bangsri dan Pasar Keling, Rabu (7/12/2022).
Hasil penindakan itu Satpol PP Jepara menemukan dua penjual yang menjual rokok ilegal.
Rokok tanpa dilekati pita cukai itu dijual bebas.
Baca juga: Berantas Rokok Ilegal di Jepara, Muslichan Akan Lakukan Pendekatan Kultural
Kepala Satpol PP Jepara Akhmad Djunaidi mengatakan, pihaknya menyita beberapa bungkus rokok ilegal tersebut.
Pihaknya mendapatkan empat slop rokok merek SMd, 3 slop merek exlusive as, 1 slop merek matoa, 1 slop merek L4, dan beberapa bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
"Pengakuan penjual mereka mendapatkan rokok itu dari sales," kata dia kepada tribunmuria.com.
Menurutnya, penjual bersedia menjual rokok ilegal tersebut karena laku cepat.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus Masan Apresiasi Pemanfaatan Teater Jadi Sarana Sosialisasi Rokok Ilegal
Pasalnya, dari segi harga rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah ketimbang rokok resmi.
Faktor tersebut mempengaruhi pembeli memilih rokok ilegal.
Karena lebih terjangkau dari segi harga.
"Selain itu penjual juga mikirnya yang penting laku cepat," tandasnya. (*)