Berita Jepara

Temukan Rokok Ilegal di Pasar Bangsri dan Keling, Akhmad: Alasan Penjual Lebih Cepat Laku

Satpol PP Kabupaten Jepara melakukan razia rokok ilegal di Pasar Bangsri dan Pasar Keling, Rabu (7/12/2022).

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Beberapa rokok ilegal yang berhasil disita oleh Satpol PP Jepara dari penjual di Pasar Bangsri dan Pasar Keling, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satpol PP Kabupaten Jepara melakukan razia rokok ilegal di Pasar Bangsri dan Pasar Keling, Rabu (7/12/2022).

Hasil penindakan itu Satpol PP Jepara menemukan dua penjual yang menjual rokok ilegal.

Rokok tanpa dilekati pita cukai itu dijual bebas.

Baca juga: Berantas Rokok Ilegal di Jepara, Muslichan Akan Lakukan Pendekatan Kultural

Kepala Satpol PP Jepara Akhmad Djunaidi mengatakan, pihaknya menyita beberapa bungkus rokok ilegal tersebut. 

Pihaknya mendapatkan empat slop rokok merek SMd, 3 slop merek exlusive as, 1 slop merek matoa, 1 slop merek L4, dan beberapa bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.

"Pengakuan penjual mereka mendapatkan rokok itu dari sales," kata dia kepada tribunmuria.com.

Menurutnya, penjual bersedia menjual rokok ilegal tersebut karena laku cepat.

Baca juga: Ketua DPRD Kudus Masan Apresiasi Pemanfaatan Teater Jadi Sarana Sosialisasi Rokok Ilegal

Pasalnya, dari segi harga rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah ketimbang rokok resmi. 

Faktor tersebut mempengaruhi pembeli memilih rokok ilegal.

Karena lebih terjangkau dari segi harga.

"Selain itu penjual juga mikirnya yang penting laku cepat," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved