Berita Jepara

Apindo Jepara Tolak Usulan UMK Jepara 2023: Permenaker 18/2022 Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Apindo Jepara secara tegas menolak usulan UMK Jepara 2023 yang naik 7,8 persen. Apindo menilai Permenaker 18/2022 timbulkan ketidakpastian hukum.

Tribun-Bali.com
Ilustrasi aksi demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK Apindo) Kabupaten Jepara menolak usulan kenaikan UMK 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

Menurut Apindo Jepara, penghitungan upah minimum harus menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. 

Karena itu, Ketua DPK Apindo Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar, mengungkapkan pihaknya secara tegas menolak penetapan usulan UMK Jepara 2023.

Baca juga: Tok! UMK Jepara 2023 Resmi Diusulkan, Naik 7,8 Persen atau Rp164.000

Baca juga: Tuntut UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen, Massa Buruh Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati

Sebab, usulan UMK Jepara 2023 merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

Pasalnya, permenaker mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikatikan dengan indeks tertentu.

Menurut Syamsul, keberadaan Permenaker ini membuat ketidakpastian hukum dalam penentuan upah minimum.

Karena sebelumnya, penentuan upah minimum merujuk pada PP Nomor 36/2022.

“Kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha."

"Diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia,” kata Syamsul kepada tribunmuria.com, Sabtu (3/12/2022).

Dia mengungkapkan pihaknya akan mengambil sikap tegas apabila Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menetapkan UMK  bertentangan dengan PP Nomor 36/2021. 

Pihaknya akan mempertimbangkan mengambil jalur hukum, di antaranya menggugat ke PTUN, Kota Semarang.

Sikap Apindo yang menolak menggunalam formulasi perhitungan sesuai Permenaker telah tertuang dalam rekomendasi usulan upah UMK Kabupaten Jepara.

Dalam usulan itu, Pemerintah Kabupaten Jepara mengusulkan kenaikan 7,8 persen atau naik Rp164.223,52. 

Sementara pihak serikat buruh mengusulkan kenaikan 10 persen.

Baik pihak pemerintah maupun serikat buruh, sama-sama menggunakan Permenaker Nomro 18 Tahun 2022 dalam perhitungan penetapan upah minimum.

Dewan pengupahan usulakn kenaikan UMK Jepara 2023 7,8 persen

Sebelumnya, Pemerintahan Kabupaten Jepara telah melakukan pembahasan penetapan UMK Jepara 2023.

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Kamis (30/11/2022), Pemerintah Kabupaten Jepara telah menetapkan nominal kenaikan.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengungkapkan, perhitungan kenaikan UMK ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 tentang Upah Minimum 2023.

"Kita dari pemerintah melakukan penghitungan dengan permenaker di angka 7,8 persen. Dengan koefisien alfa paling tinggi 0,3," kata Edy Sujatmiko kepada tribunmuria.com.

Dengan kenaikan tersebut, UMK 2023 di Kabupaten Jepara sebesar Rp2.272.626, 63 atau naik Rp164.223, 52 dari UMK 2022 yang sebesar Rp2.108.403,11

Angka kenaikan ini di luar ekspetasi serikat buruh.

Pihak buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Kongres Alinasi Buruh Indonesia (KASBI) berdemo di depan Kantor Bupati. 

Dalam tuntutannya, pihak buruh meminta Pemkab Jepara mengusulkan kenaikan 10 persen. 

Dengan kenaikan 10 persen, UMK Kabupaten Jepara 2023 menjadi Rp2.319.243, 42.

Namun tuntutan ini tidak dipenuhi oleh Pemkab Jepara.

“Kami akan aksi di provinsi tanggal 7 nanti,” kata Koordinator KASBI Jepara Raya, Agus Priyanto, Sabtu (3/12/2022).

Dia meminta Pemerintah Kabupaten Jepara berpihak kepada buruh.

Salah satu bentuknya menetapkan angka usulan kenaikan sesuai permintaan buruh. 

Agus meminta Pemkab Jepara tidak mengusulkan kenaikan di bawah 10 persen.

Buruh Jateng sempat minta kenikan 13 persen

Sebelummya, buruh di Jawa Tengah meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen.

Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.

"Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mohon dipertimbangkan dengan matang agar bisa diakomodir untuk (usulan) kenaikan UMK 13 persen itu," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (21/10/2022).

Aulia lebih lanjut menerangkan, kenaikan upah minimum yang diusulkan salah satu serikat buruh tersebut bukan tanpa alasan.

Ia mengatakan, jika dihitung tiga tahun ke belakang ini, kenaikan upah yang terjadi di Jawa Tengah cukup miris.

Sementara, kata dia, harga sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan disusul kenaikan harga BBM.

Hal itu menurut dia sangat memberatkan bagi para buruh dan dikhawatirkan akan semakin menurunkan daya beli mereka.

Sementara itu, usulan kenaikan sebesar 13 persen dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Diasumsikan, tahun depan inflasi mencapai 7-8 persen. Adapun proyeksi pertumbuhan ekonomi mendekati 5 persen. Apabila dijumlahkan, total hampir mencapai 13 persen.

"Jika kita tarik ke belakang, dulu terkait dengan efek pandemi telah mengakibatkan jatuhnya daya beli masyarakat."

"Kajian kami di KSPI, itu (daya beli para buruh turun) mencapai 30-50 persen, apalagi dengan kenaikan BBM ini.

Makanya setelah kami hitung, untuk memulihkan daya beli yang turun itu kami memberikan usulan kepada Pak Ganjar (Gubernur Jateng) untuk kenaikan UMK 13 persen tersebut," terangnya.

Di sisi lain, Auliya menyebutkan, pihaknya sendiri tidak menginginkan kenaikan upah minimum didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang-undang Cipta Kerja. 

"Gubernur Jateng harus keluar dari aturan PP nomor 36," kata dia.

"Pak Ganjar harus berani menetapkan besok tanggal 21 November UMP dulu baru UMK tanggal 30 November itu berdasarkan estimasi inflasi dalam hal ini 8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen," ucapnya.

"Itu harapan kami untuk menumbuhkan kembali daya beli di Jateng dan itu dasar kami yang paling ril untuk penetapan tersebut," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved