Berita Jepara

Tuntut UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen, Massa Buruh Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati

Tuntut UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen, Massa Buruh Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati. Mereka menolak usulan kenaikan UMK Jepara 2023 sebesar 7,8%

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Ratusan buruh dari FSPMI dan Kasbi berdemontrasi di depan Kantor Bupati Jepara, Jumat (2/12/2022). Mereka menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) menggelar demo di depan Kantor Bupati Jepara, Jumat (2/12/2022).

Dalam orasinya Koordinator Kasbi Jepara Raya, Agus Priyanto, meminta Pemerintah Kabupaten Jepara menaikkan UMK Jepara 2023 sesuai dengan Permenaker Nomo 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

Dalam aturan tersebut diatur kenaikan UMK tidak boleh melebihi 10 persen.

Di samping itu, Agus meminta Pemkab Jepara mengusulkan kenaikan UMK 2023 tidak boleh di bawah 10 persen.

"Apabila tidak dipenuhi kami akan bertahan di sini," kata Agus Priyanti di depan masa aksi.

Demontrasi ini merespons hasil rapat pleno Dewean Pengupahan Kabupaten Jepara yang merekomendasikan kenaikan UMK Jepara 2023 sebesar 7,8 persen.

Rapat itu dilaksanakan pada Kamis (1/12/2022) kemarin.

Tidak puas dengan hasil itu, buruh menggelar aksi agar tuntutannya dipenuhi. 

Agus meminta Pemkab Jepara berpihak kepada para buruh.

Pasalnya, tanpa kenaikan upah, buruh sulit memenuhi kebutuhannya.  

Sebelumnya, menjelang rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, FSPMI dan Kasbi juga menggelar aksi di depan Kantor Bupati.

Dalam aksi itu, buruh meminta kenaikan UMK 2023 sebesar 12 persen.

Namun setelah Dewan Pengupahan merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,8 persen.

Buruh kembali menggelar aksi dan meminta rekomendasi usulan kenaikan UMK sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yakni tidak boleh di bawah 10 persen.

Hasil rapat pleno

Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara telah melakukan rapat pleno membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

Rapat pleno itu dihadiri semua unsur dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, serikat buruh, dan pakar.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menerangkan, pihaknya telah menyampaikan penghitungan UMK 2023 kepada pihak pengusaha dan buruh.

Penghitungan ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Disampaikan Edy, pihak pengusaha yang diwakili Apindo menolak penghitungan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Apindo meminta penghitungan UMK 2023 mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sementara dari pihak buruh meminta kenaikan tidak boleh di bawah 10 persen.

"Kita dari pemerintah melakukan penghitungan dengan permenaker di angka 7,8 persen."

"Dengan koefisien alfa paling tinggi 0,3," kata Edy Sujatmiko kepada tribunmuria.com, Kamis (1/12/2022).

Dengan kenaikan tersebut, UMK 2023 di Kabupaten Jepara sebesar Rp2.272.626 atau naik Rp164.223 dari UMK 2022 yang sebesar Rp2.108.403.

Setelah perhitungan ini, Edy Sujatmiko mengatakan akan menyampaikan hasil perhitungan ini kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Buruh Jateng minta kenaikan 13 persen

Sebelummya, buruh di Jawa Tengah meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen.

Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.

"Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mohon dipertimbangkan dengan matang agar bisa diakomodir untuk (usulan) kenaikan UMK 13 persen itu," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (21/10/2022).

Aulia lebih lanjut menerangkan, kenaikan upah minimum yang diusulkan salah satu serikat buruh tersebut bukan tanpa alasan.

Ia mengatakan, jika dihitung tiga tahun ke belakang ini, kenaikan upah yang terjadi di Jawa Tengah cukup miris.

Sementara, kata dia, harga sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan disusul kenaikan harga BBM.

Hal itu menurut dia sangat memberatkan bagi para buruh dan dikhawatirkan akan semakin menurunkan daya beli mereka.

Sementara itu, usulan kenaikan sebesar 13 persen dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Diasumsikan, tahun depan inflasi mencapai 7-8 persen. Adapun proyeksi pertumbuhan ekonomi mendekati 5 persen. Apabila dijumlahkan, total hampir mencapai 13 persen.

"Jika kita tarik ke belakang, dulu terkait dengan efek pandemi telah mengakibatkan jatuhnya daya beli masyarakat."

"Kajian kami di KSPI, itu (daya beli para buruh turun) mencapai 30-50 persen, apalagi dengan kenaikan BBM ini.

Makanya setelah kami hitung, untuk memulihkan daya beli yang turun itu kami memberikan usulan kepada Pak Ganjar (Gubernur Jateng) untuk kenaikan UMK 13 persen tersebut," terangnya.

Di sisi lain, Auliya menyebutkan, pihaknya sendiri tidak menginginkan kenaikan upah minimum didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang-undang Cipta Kerja. 

"Gubernur Jateng harus keluar dari aturan PP nomor 36," kata dia.

"Pak Ganjar harus berani menetapkan besok tanggal 21 November UMP dulu baru UMK tanggal 30 November itu berdasarkan estimasi inflasi dalam hal ini 8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen," ucapnya.

"Itu harapan kami untuk menumbuhkan kembali daya beli di Jateng dan itu dasar kami yang paling ril untuk penetapan tersebut," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved