Berita Kudus

33.121 Peserta BPJS Kesehatan Kudus Menunggak Iuran, Deny: Alasannya Karena Tak Mampu Bayar

Peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas tiga di Kabupaten Kudus yang menunggak iuran umumnya karena tidak mampu bayar.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Raka F Pujangga
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus menerjunkan Mobile Customer Service (MCS) di Pasar Rakyat Kudus, Selasa (30/8/2022). BPJS Kesehatan mudahkan para pedagang untuk mengakses JKN. Iuran bulanan bisa dicicil mulai dari Rp1.200 per hari. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas tiga di Kabupaten Kudus yang menunggak iuran umumnya karena tidak mampu bayar.

Hal itu terungkap dari hasil penelitian yang dilakukan Staf Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Primer BPJS Kesehatan Cabang Kudus Hermawan Deny Prasetyo yang berjudul "Aji Mumpung atau Ketidakmampuan? Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS".

Dalam penelitian ini menyasar peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Baca juga: Janggal, Pegawai RSUD Blora Paksa Pasien BPJS Kesehatan Bayar Cash Rp6 Juta saat Tengah Malam

Adapun penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan rancangan deskriptif hasilnya peserta yang tidak mampu membayar iuran karena pendapatan kemudian dikurangi dengan kebutuhan sehari-hari.

Kemudian metode yang digunakan dalam penentuan sampel dalam penelitian tersebut menggunakan purposive sampling dan convenience sampling, serta metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model analisis interaktif.

Dari hasil wawancara yang dilakukan, kata Deny, rata-rata mereka mampu bayar di angka Rp 18.300.

Padahal nominal iuran per bulan kelas tiga Rp 35 ribu.

Lantas, untuk tingkat kemauan membayar iuran rata-rata Rp 19.775.

Baca juga: Tak Perlu Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto: Akses Layanan JKN-KIS Bisa Pakai NIK

Dari data BPJS Kesehatan Cabang Kudus per Oktober 2022, peserta mandiri di Kudus terdapat sebanyak 81.188 peserta.

Sebanyak 48.067 peserta di antaranya aktif membayar, sementara sisanya 33.121 peserta menunggak iuran.

Ada beberapa mekanisme dari BPJS Kesehatan Cabang Kudus menyikapi peserta yang menunggak.

Mulai dari autodebet, telekoneksi, sosialisasi iuran oleh kader JKN, dan terakhir solusi rencana pembayaran iuran secara bertahap (Rehab).

Baca juga: Mudahkan Layanan Kesehatan Santri Luar Daerah, BPJS Kesehatan Kudus Kerja Sama Dengan 8 Pesantren

Untuk yang terakhir ini dinilai paling manjur, sebab para penunggak tersebut memanfaatkan program rehab karena dinilai menjadi solusi bagi warga dengan kemampuan membayar iuran yang masih rendah.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Agustian Fardianto, mengatakan, adanya tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan kesadaran membayar iuran.

Pada prinsipnya program JKN ini merupakan bentuk gotong royong. Jika peserta tidak memanfaatkan program tersebut, maka digunakan untuk peserta lain yang sakit. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved