Berita Jateng
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Iming-imingi Korban Uang Rp 10 Ribu Agar Tak Melapor
Satreskrim Polres Tegal kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang kali ini dilakukan oleh seorang pria tua berusia 52 tahun.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang kali ini dilakukan oleh seorang pria tua berusia 52 tahun.
Hal ini terungkap saat pers rilis yang berlangsung di halaman Mapolres Tegal, Selasa (29/11/2022).
Dihadapan awak media, Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat, mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan terjadi sekitar Oktober lalu, sedangkan korban dan tersangka adalah tetangga.
Baca juga: Mengapa, di Jepara Jumlah Kasus Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur Cukup Tinggi, Ini Kata Polisi
Adapun kronologi singkat pencabulan yang menimpa "Mawar" usia 13 tahun, terjadi pada Kamis (20/10/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di kamar korban.
Saat kejadian, korban sedang memainkan handphone sambil tiduran di atas tempat tidurnya. Kemudian tiba-tiba tersangka langsung masuk ke kamar, menutup pintu, dan mematikan lampu.
Setelahnya tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya tanpa diketahui oleh orang rumah karena posisi sedang sepi.
Tidak lama, sang ibu yang tertidur di ruangan lain mendengar suara anaknya (korban) menangis.
Saat hendak menghampiri sang anak, ibu korban melihat tersangka keluar dari rumahnya.
Dari situlah sang ibu kemudian bertanya kepada korban apa yang sudah terjadi, dan akhirnya korban menceritakan peristiwa pencabulan yang ia alami.
"Tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan baru satu kali. Tapi karena korban langsung melapor ke ibunya, maka tersangka berinisial S ini bisa langsung kami amankan," ujar Kapolres Tegal, AKBP Arie, pada Tribunmuria.com, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Gerakan Sedekah Sampah, Inspirasi Warga Bojong Untuk Bantu Anak Yatim
Adapun tersangka ini, dikatakan Kapolres sempat kabur melarikan diri ke Purworejo.
Tapi karena sudah mengantongi identitas tersangka, maka langsung dilakukan penangkapan.
Sedangkan untuk modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolres, yaitu membujuk korban dan sebelumnya korban sering diberi uang Rp 10 ribu setiap berangkat ke sekolah.Â
Tersangka juga memberikan ancaman kepada korban untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan yang ia alami.Â
"Pasal yang disangkakan masih sama yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: PPT Seruni Dampingi Ibu dan Kakak Korban Pemerkosaan Ayah di Semarang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, mengatakan korban masih berusia 13 tahun dan aksi pencabulan dilakukan di rumah korban saat kondisinya sepi.
Tersangka juga mengancam korban, membujuk dengan memberikan uang Rp 10 ribu supaya tidak melapor.
"Pencabulan baru dilakukan satu kali di rumah korban. Setelah diketahui orangtua, langsung melapor ke kami, dan kami langsung tindaklanjuti menangkap tersangka," tandas AKP Vonny. (dta)Â
Respon Erma Buruh Lembur Tak DIbayar di PT Sai Apparel Industries, Ganjar: Nggak Respon Tak Kethaki |
![]() |
---|
Jelang 1 Abad NU, Ribuan Warga Salatiga Gelar Jalan Sehat Bersarung, Busana Khas Nahdliyin |
![]() |
---|
VIRAL! Erma Kerja Lembur di PT Sai Apparel Industries Grobogan Tak Dibayar, Kemnaker Turun Tangan |
![]() |
---|
Resah Aktivitas Tambang Ilegal, Ribuan Kader NU Magelang Doa Bersama dan Gelar Aksi di Lereng Merapi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sabtu 4 Februari, Kabupaten Demak Berpotensi Diguyur Hujan Malam Hari |
![]() |
---|