Berita Jateng

Tiga Oknum Jaksa Kejati Jateng Disomasi, Diduga Minta Uang Rp 10 Miliar Untuk Hapus SPDP

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak melayangkan somasi kepada tiga oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena diduga terlibat pemerasan saksi Rp 10 miliar

Istimewa
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak bersama kliennya memaparkan kronologi pemerasan yang menimpa kliennya. 

Kamaruddin menuturkan permintaan tersebut ditolak kliennya.

Namun hal itu berdampak kliennya dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Perbuatan Putri Ayu Wulandari  mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang  tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.

"Saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," tandasnya.

Agus Hartono menambahkan, pada pemberian kredit tersebut, hanya berlaku sebagai avalis atau penjamin. Dirinya menganggap tidak bisa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," imbuhnya.

Baca juga: Punya Lahan Luas, Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap Dinilai Terbaik se-Jawa Tengah

Dirinya membenarkan jaksa Putri Ayu Wulandari. menyampaikan bahwa akan membantu menghapus 2 SPDP atas kasus pemberian kredit ke PT CGP.

Oknum jaksa itu meminta uang untuk menghapus 2 SPDP yang dituduhkannya.

"Dia minta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Karena ada 2 SPDP, total permintaannya Rp 10 miliar. Karena tidak saya penuhi, maka saya dijadikan tersangka," tuturnya.

Terpisah Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana mengatakan, Kejati Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan secara internal,munculnya kabar dugaan percobaan pemerasan oleh oknum jaksa penyidik di Kejati Jawa Tengah.

"Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," ujar dia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved