Berita Blora

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Berusia 21 Tahun Ditahan Satresnarkoba Polres Blora

Seorang pria berinisial RDP (21), warga Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang ditahan Satresnarkoba Polres Blora karena diduga mengedarkan obat terlarang

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
Dok. Humas Polres Blora
Pelaku RDP (21) seorang warga kecamatan Sulang Kabupaten Rembang beserta barang bukti yang diamankan polisi. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Seorang pria berinisial RDP (21), warga Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang ditahan Satresnarkoba Polres Blora karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

RDP ditangkap petugas saat berada di kawasan jalan raya Blora Rembang turut wilayah desa Keser Kecamatan Tunjungan atau tepatnya di depan SPBE Keser.

Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Video Kejari Jepara Musnahkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Miras Ratusan Botol dan Sabu Ratusan Gram

Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, akan terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Tunjungan.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi," ungkap Iptu Edi Santosa, Jumat (25/11/2022).

Kemudian, lanjut Iptu Edi Santosa, pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka.

Barang bukti obat-obatan terlarang yang dibawa pelaku berinisial RDP (21) seorang warga Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.

--
Barang bukti obat-obatan terlarang yang dibawa pelaku berinisial RDP (21) seorang warga Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. -- (Dok. Humas Polres Blora)

"Di depan SPBE Pertamina Jalan Raya Blora Rembang turut tanah Desa Keser Kecamatan Tunjungan kabupaten Blora," beber Iptu Edi Santosa.

"Tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain," urai Iptu Edi Santosa.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca juga: Jadi Pembina Upacara, Ini Pesan Aiptu Agus Setiyanto Soal Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Iptu Edi Santosa berpesan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan.

"Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada," pungkas Iptu Edi Santosa.

Adapun, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 52 butir Pil “Y” warna putih berbentuk bulat, 1 buah handphone merk OPPO, dan uang sejumlah Rp 108 ribu. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved