Berita Kudus
DBHCHT Kudus Capai Rp 291 Miliar, Ketua DPRD Kudus Masan: Terus Kawal Sesuai Regulasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus terus mengawal DBHCHT serta segala bentuk program kegiatan dari Pemerintah Kabupaten Kudus.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Tahun 2022, Kabupaten Kudus memiliki Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 291 miliar.
Angka tersebut, dari alokasi Rp 174 Miliar yang diterima Kabupaten Kudus dan sisanya berasal dari Silpa anggaran tahun lalu.
Besarnya anggaran tersebut, perlu ada pengawalan agar anggaran tersebut mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Pelatihan Kerja DBHCHT Melibatkan Instruktur Profesional
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus terus mengawal segala bentuk program kegiatan dari Pemerintah Kabupaten Kudus.
Termasuk program kegiatan yang dibiayai menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan mengatakan, DPRD terus mengawal program-program yang di biayai oleh DBHCHT sesuai regulasi yang ada.
Meliputi, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Ditegaskannya, besarnya dana yang ada dipastikan bakal terjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada tahun ini.
Baca juga: Resesi Diprediksi Terjadi Pada 2023, Ketua DPRD Kudus Masan: Persiapkan Diri Menghadapinya
Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, anggaran DBHCHT belum bisa digunakan untuk kebutuhan infrastruktur.
Untuk itu, Masan mendorong agar program yang sudah berjalan dapat dilakukan optimalisasi untuk menyerap anggaran.
Di antaranya adalah perawatan infrastruktur di bidang kesehatan, peningkatan kualitas sumbar daya manusia, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri, serta pemberian bantuan kesejahteraan masyarakat.
"Kami terus mengawal sesuai dengan regulasi yang ada, untuk alokasi tahun 2023 belum ada surat tertulis yang turun," jelasnya.
"Namun kalau tidak salah angkanya sudah ada Rp 163 miliar," terangnya usai menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai Kecamatan Kota di gedung JHK Kudus.
Baca juga: Sambut Baik Pelatihan DBHCHT, Bambang: Tetap Berkarya Setelah Purna Tugas
Hingga saat ini, masih belum ada regulasi baru.
Maka dari itu, Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kudus belum bisa optimal, lantaran fokus DBHCHT saat ini adalah peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Alokasi terbesar regulasi saat ini adalah kesejahteraan masyarakat, berupa bantuan langsung, pelatihan-pelatihan, dan juga di bidang kesehatan," tambahnya. (Rad)