Berita Jateng
Pernikahan Dini Picu Stunting, DP3AKB Semarang Tak Lagi Keluarkan Izin Bagi Pasangan Remaja
DP3AKB Kabupaten Semarang berupaya untuk mencegah pernikahan dini di wilayahnya yang menimbulkan pekerja di bawah umur tanpa keterampilan.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, UNGARAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih menyatakan dirinya berupaya untuk mencegah pernikahan dini di wilayahnya.
Menurutnya, dampaknya sangat luas, termasuk merugikan pembentukan keluarga yang sehat dan bahagia.
“Di antaranya, berpotensi besar menciptakan kasus stunting atau gizi buruk," ucapnya, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Warga Salatiga Digegerkan Temuan Air Sumur Bersuhu Panas, Krisnadi: Ketahuan Saat Memandikan Anak
"Serta menimbulkan pekerja di bawah umur tanpa keterampilan memadai,” ungkapnya.
Dari data DP3AKB, tercatat angka pernikahan dini mencapai 216 kasus pada 2021.
Sementara itu, pada triwulan pertama 2022 ini tercatat sebanyak 63 angka pernikahan dini di Kabupaten Semarang.
Jumlah tersebut menempatkan Kabupaten Semarang pada peringkat 26 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Maka, lanjut Dewi, DP3AKB Kabupaten Semarang sudah tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi pernikahan di bawah umur yang diajukan warga.
Baca juga: Tengok Sekolah Pendidikan Khusus, Ini Keseruan Ganjar Bareng Anak Berkebutuhan Khusus di Kebumen
“Pada satu sisi, kami mengkampanyekan gerakan pencegahan pernikahan dini, namun di sisi lain Pengadilan Agama Ambarawa justru mengeluarkan rekomendasi mengizinkannya," ujarnya.
Dewi mengatakan, akan melibatkan pemangku kepentingan lintas sektoral dan menggandeng para remaja untuk menekan terjadinya pernikahan di bawah umur.
Baca juga: Cerita Pilkades di Krapyak Jepara, Ayah Lawan Anak Berebut Kursi Petinggi: Persaingan Lebih Berat
Dibentuk juga, pusat informasi dan konseling remaja (PIK-R) di tiap kecamatan guna mengefektifkan programnya.
Sementara itu, seorang panitia pelaksana kampanye pencegahan pernikahan dini, Sundari menjelaskan, program pencegahan pernikahan dini sudah diikuti sebanyak 80 orang dari berbagai unsur masyarakat.
Beberapa di antaranya yakni perangkat desa, bidan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, penyuluh KB dan perwakilan organisasi wanita dari Sumowono, Bandungan, Jambu dan Ambarawa. (*)