Berita Jateng

Maksud Hati Ingin Tambah Modal Usaha Angkringan, Dua Perampas Ponsel Ini Malah Harus Masuk Bui

Dua orang pemuda dengan inisial D (26) dan K (21) warga Cilacap Utara kini harus meringkuk di penjara.

TRIBUNMURIA.COM/Pingky Setiyo Anggraeni
Dua pemuda asal Cilacap Utara ditetapkan sebagai tersangka setelah merampas ponsel milik dua anak dibawah umur di jembatan sungai Serayu. Rabu (16/11/2022).   

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Dua orang pemuda dengan inisial D (26) dan K (21) warga Cilacap Utara kini harus meringkuk di penjara.

Mereka dibekuk pihak kepolisian usai merampas dua buah ponsel milik dua orang anak.

Perampasan ponsel itu terjadi pada Senin (19/9/2022) lalu di jembatan Sungai Serayu, Kesugihan.

Baca juga: Gagal Update Firmware Berdampak Buruk pada Ponsel Samsung Kamu, Berikut Tips agar Update Berhasil

Saat kejadian, kedua korban yang masih dibawah umur tersebut sedang nongkrong dan duduk santai di sekitar jembatan.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap pada Kamis (16/11) kemarin menuturkan bahwa korban tidak hanya dirampas ponselnya saja.

Namun korban juga dianiaya oleh kedua pelaku tanpa sebab.

"Pada saat itu korban dan temannya sedang santai-santai di jembatan Sungai Serayu. Kemudian kedua pelaku ini melakukan penganiayaan kepada kedua korban tanpa sebab, lalu merampas dua ponsel milik korban," jelas Gurbacov.

Setelah berhasil merampas ponsel korban, selanjutnya kedua pelaku melarikan diri.

Tak berselang lama pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Setalah menerima adanya laporan pemukulan terhadap anak, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait peristiwa itu.

"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Cilacap Utara  dan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah merampas dua ponsel milik anak di bawah umur," kata Gurbacov.

Dijelaskan Gurbacov ponsel hasil rampasan itu salah satunya telah dijual oleh pelaku seharga Rp 100 ribu.

Baca juga: Dua Pencuri Tak Saling Kenal, Kompak Gasak Toko Ponsel Untuk Bayar Pinjaman Online

Pelaku menggunakan uang hasil penjualan ponsel untuk menambah modal usaha angkringan seperti membeli minyak goreng dan sayuran.

"Kedua hp yang dirampas itu satunya digunakan, satunya dijual untuk modal angkringan oleh kedua pelaku," ungkapnya.

Diketahui salah satu pelaku memang berprofesi sebagai penjual angkringan.

Lebih lanjut terkait TKP, Gurbacov menuturkan bahwa tempat tersebut memang sering dijadikan sebagai tempat nongkrong bagi anak-anak muda.

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan  atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau  Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.

Dengan adanya peristiwa itu, Gurbacov mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya.

Baca juga: Curi Ponsel Saat Antre Bensin di SPBU, Tukang Parkir Kota Lama Semarang Digiring Ke Polisi

Kemudian untuk anak muda, ia mengimbau untuk tidak nongkrong ataupun keluar rumah tanpa tujuan yang jelas.

"Jika keluar rumah harus jelas tujuannya, tentunya pengawasan orang tua yang paling inti," imbau Gurbacov. mi

Terhadap tempat-tempat yang rawan terjadinya tindak kejahatan, dikatakan Gurbacov bahwa pihaknya sejak dulu sudah rutin melaksanakn patroli.

Kemudian himbauan kepada masyarakat untuk menghindari atau mencegah terjadinya tindak pidana juga selalu dilakukan. (pnk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved