Berita Jepara
KPU Jepara Segera Buka Pendaftaran PPK, Berikut Persyaratannya
Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) segera dibuka, berikut syarat-syarat pendaftarannya.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) segera dibuka.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan proses pendaftaran kali ini melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
Muhammadun menyampaikan sesuai Keputusan KPU Nomor 438/2022 itu, Siakba menjadi aplikasi yang di antaranya untuk memfasilitasi pendaftaran Badan Adhoc PPK dan PPS.
Baca juga: KPU Jepara Verifikasi 3.080 Anggota Partai dari 4 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
“Kami harus memberikan informasi kepada publik melalui kanal-kanal media yang dimiliki terkait hal ini, termasuk menyosialisasikan secara langsung ke perwakilan dari berbagai stakeholder dan organisasi seperti hari ini, " kata dia, Kamis (17/11/2022).
Dia berharap informasi proses pendaftaran ini bisa diketahui oleh calon PPK. Sehingga pelamar bisa mempersiapkan diri dan berkas persyaratan.
Baca juga: Bawaslu Demak Ajak Santri Jadi Pengawas Partisipatif Pada Pemilu 2024
Terkait syarat-syarat pendaftaran, semuanya tertera dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8/2022. Berikut rinciannya.
1. Warga negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS,
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca juga: KPU Kudus akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Secara Online, Simak Syarat dan Ketentuannya
Syarat-syarat tersebut ada yang dalam bentuk dokumen fotokopi, seperti KTP, surat keterangan (untuk keterangan sehat jasmani dan rohani), juga ada dalam bentuk surat pernyataan yang bisa diunduh.
Dokumen-dokumen itu oleh pelamar nantinya mesti diunggah di Aplikasi Siakba. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Tiga-Komisioner-KPU-Jepara-menyampaikan-perkembangan-tahapan-Pemilu-2024.jpg)