Berita Kudus
KPU Kudus akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Secara Online, Simak Syarat dan Ketentuannya
KPU Kabupaten Kudus akan membuka seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara online, via SIAKBA
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus akan membuka seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pendafataran rencananya akan dibuka secara daring melalui aplikasi SIAKBA.
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengatakan aplikasi SIAKBA merupakan singkatan dari sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc.
Aplikasi tersebut bakal dimanfaatkan untuk pendaftaran badan ad hoc penyelenggara Pemilu yaitu PPK dan PPS.
"Nantinya pendaftar akan mendaftarnya melalui sistem informasi ini (aplikasi SIAKBA) secara online."
"Pendaftar memasukkan berkasnya dan meng-upload kemudian dalam waktu 1x24 jam akan kami berikan balasan apakah berkas-berkas tersebut sudah cukup atau kurang akan kami beritahukan melalui email."
"Jadi memangkas waktu mereka tidak harus datang secara fisik," kata Naily dalam sosialisasi aplikasi SIAKBA di Hotel Griptha, Senin (14/11/2022).
Naily mengatakan, rata-rata mereka yang mendaftar PPK dan PPS biasanya merupakan orang yang sudah memiliki pekerjaan.
Untuk itu demi memangkas pendaftaran secara fisik, maka pendaftar bisa melakukan pendaftaran secara daring.
Di aplikasi tersebut bakal muncul syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota PPK maupun PPS.
Jadi pendaftar bisa mengidentifikasi apa saja yang dibutuhkan.
"Kalau ada yang kurang akan kami beritahukan. Kalau melalui offline mereka hanya mengirimkan secara langsung."
"Kalau secara online mereka bisa menunda untuk melengkapi berkasnya sampai batas waktu yang kami tetapkan," katanya.
Untuk pendaftaran rencananya akan dibuka mulai pada 20 November 2022 sampai awal Desember.