Berita Kudus

KPU Kudus akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Secara Online, Simak Syarat dan Ketentuannya

KPU Kabupaten Kudus akan membuka seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara online, via SIAKBA

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
KPU Kudus menggelar sosialisasi aplikasi SIAKBA di Hotel Griptha Kudus, Senin (14/11/2022). 

"Kalau pendaftar lolos melalui aplikasi SIAKB akan mengikuti tes tertulis secara CAT (computer assisted test). Setelah itu wawancara," kata dia.

Kemudian untuk syarat secara umum, lanjutnya, pendaftar minimal berusia 17 tahun.

Tidak pernah menjadi anggota partai politik lima tahun terakhir. Kemudian pendidikan minimal SMA.

"Aplikasi itu nanti tidak hanya untuk penyelenggara ad hoc, tapi nanti seleksi anggota KPU tingkat kabupaten pakai SIAKBA," kata dia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved