Berita Nasional
Heboh Warga Korban Salah Tilang ETLE, Pelat Nomor Diduga Dipalsukan, Begini Penjelasan Polisi
Warga Jakarta Selatan diduga menjadi korban salah tilang elektronik atau ETLE. Pelat nomor kendaraannya diduga dipalsukan oleh pemilik kendaraan lain.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Heboh warga korban salah tilang elektronik. Pelat nomor kendaraannya diduga dipalsukan oleh pemilik kendaraan dengan merek dan jenis yang sama, hanya berbeda warna.
Adalah Egir Rivki, warga yang diduga menjadi korban salah tilang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Warga Jakarta Selatan pemilik kendaraan roda empat atau mobil itu mendapatkan surat konfirmasi tilang dari kepolisian.
Padahal dia merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang disangkakan kepadanya.
Rivki menjelaskan, kejadian salah tilang bermula saat keluarganya menerima kiriman surat dari kepolisian yang dikirim jasa pengiriman pada Rabu (9/11/2022).
Setelah diperiksa, surat itu ternyata blanko konfirmasi tilang elektronik.
Baca juga: Terapkan Tilang ETLE, Polres Salatiga Siapkan Empat Kamera Untuk Jaring Pelanggar
"Saya dapat surat konfirmasi tilangnya kemarin, 9 November 2022. Yang buka Keluarga saya, kaget dong kok tiba-tiba dapat surat tilang," ujar Rivki kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022) pagi.
Pihak keluarga langsung menghubungi Rivki, guna memberitahukan isi surat tersebut.
Ketika mendengar informasi itu, Rivki pun kaget karena dia diduga telah melanggar lalu lintas pada 3 November 2022.
Padahal, lanjut Rizki, pada hari pelanggaran yang didugakan terhadapnya, dia dan keluarganya tidak sedang berkendara.
Terlebih waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.
"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawadan Senayan."
"Padahal saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," kata Rivki.
"Cuma memang saya tidak bisa menunjukkan bukti posisi mobil saat itu, karena kan rumah saya enggak ada CCTV," sambungnya.
Merek mobil sama, warna beda