Berita Jateng
Ganjar Buka Posko Layanan Pupuk Subsidi di 35 Kabupaten/Kota: Terbatas, Harus Ditangani Serius
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuka posko pelayanan pupuk bersubsidi di 35 kabupaten/kota, Selasa (8/11/2022).
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuka posko pelayanan pupuk bersubsidi, Selasa (8/11/2022). Posko tersebut tersebar di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Ganjar mengatakan pupuk subsidi saat ini jumlahnya terbatas.
Ia juga terus berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian kaitannya agar bisa menambah kekurangan tersebut.
“Maka dalam posisi yang kurang harus didistribusikan kepada seluruh calon penerima itu mestinya ya datanya betul-betul akurat,” tegasnya ditemui di kantor, Selasa (8/11).
Ganjar juga mengajak agar seluruh komponen mau bersinergi mengintegrasikan data.
Sehingga meminimalisir perbedaan harga yang jadi potensi jual beli ilegal.
Adapun Ganjar menerapkan kebijakan Kartu Tani. Sehingga mengakomodir para petani yang luasan sawahnya dua hektare ke bawah dan memang berhak.
“Nah kalau mereka nyewa lahan satu hektar, setengah hektar, terus kemudian dikumpul-kumpulkan jadi satu sehingga punya lahan dua puluh hektare, satu-satu unit atau satu nama yang ada di situ kan bisa mengakses pupuk."
"Tapi diakumulasikan sebenarnya ini tidak berhak untuk mendapatkan pupuk subsidi,” jelas Ganjar.
Mantan anggota DPR RI ini berharap, seluruh komponen bisa mendukung penambahan alokasi pupuk subsidi.
Sehingga pemanfaatannya bagi produktivitas petani bisa terasa.
“Tapi kalau tidak ya kita harus membuat gerakan semi organik."
"Kalau kemudian yang lain sudah ada yang organik, itu mesti kita kasih insentif. Selebihnya dikontrol,” ujarnya.
Posko pelayanan pupuk subsidi tersebut, kata Ganjar juga sekaligus mewadahi masyarakat yang selama ini masih banyak mengadu lewat WhatsApp (WA) pribadinya.
“Sampai hari ini, WA saya pun menghandle langsung. 'Pak pupuk lagi langka' di mana, siapa nama petaninya, saya minta kartu taninya."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/ganjar-penetapan-upah-minimum-provinsi.jpg)