Berita Jateng
Dua Baliho Ganjar Pranowo Ditertibkan Satpol PP Kota Semarang, Yanto : Langgar Perda Reklame
Dua baliho Ganjar Pranowo bertuliskan "Petugas partai harus nurut, saya setuju" tersebut ditertibkan jajaran Satpol PP Kota Semarang pada Jumat (4/11)
Penulis: Budi Susanto | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Baliho Ganjar Pranowo bertuliskan "Petugas partai harus nurut, saya setuju" sempat ramai di Kota Semarang.
Baliho itu terpasang di dua titik yaitu di Jalan Erlangga dan wilayah Gombel Kota Semarang.
Siapa yang memasang dan untuk apa tujuannya, masih jadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Tanggapi Foto Ganjar Berpose di Bawah Baliho Puan: Persepsi Elite Tak Benar
Menurut sejumlah warga pemasangan baliho tersebut dilakukan sejumlah orang pada Kamis (3/11) dini hari.
"Pulang kerja saya lihat baliho di Jalan Erlangga dipasang, yang memasang beberapa orang," terang Yanto (45) satu di antara warga yang tinggal di Jalan Erlangga kepada Tribunmuria.com, Minggu (6/11/2022).
Yanto yang setiap hari melintasi di jalan tersebut juga mengatakan, masyarakat tak tahu tujuan dipasang baliho tersebut.
"Biasanya juga ada baliho di sana jadi saat dipasang anggapan kami biasa saja," paparnya.
Terpisah Amin Maulana (51) warga Tembalang juga melihat pemasangan baliho bergambar Ganjar Pranowo di Gombel.
Pemasangan baliho tersebut diterangkannya dilakukan pada Kamis (6/11) malam.
"Saya tidak tahu kalau jadi ramai seperti sekarang, setahu saya ya baliho biasa gambarnya Ganjar Pranowo," terangnya.
Baca juga: TDB 2022, Ratusan Atlet Sepeda Start dari Manahan Solo, Ganjar: Kita Berikan Trek Paling Bagus
Adapun dua baliho tersebut ditertibkan jajaran Satpol PP Kota Semarang pada Jumat (4/11) malam.
Diterangkan Korlap Penindakan Satpol PP Kota Semarang Kristianto, penertiban sesuai dengan arahan dari Kasatpol PP Kota Semarang.
"Yang jelas dua baliho tersebut tidak berizin. Kami juga mendapat laporan baliho tersebut sudah ada sejak Jumat siang," terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, regulasi pemasangan reklame atau baliho sudah diatur dalam Perda.
"Kami berpatokan pada Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang reklame pasal 1 ayat 31, di mana penyelenggaraan reklame baik permanen atau non permanen harus mendapat pengesahan dari Pemkot Semarang," tambahnya. (*)