Berita Jateng
Tak Bisa Pakai Smart Key, Pelaku Curanmor Gagal Beraksi, Polisi: Korban Diminta Bantu Nyalakan Mesin
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) gagal menjalankan aksi kejahatan karena tak bisa menggunakan smart key.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Raka F Pujangga
Sementara itu, pengakuan tersangka ketika ditanya Kasi Humas Polres Sragen IPTU Ari Pujiantoro pelaku telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak empat kali. Yakni di Ngawi, Sragen, Kartasura dan Jebres.
"Setelah penangkapan pelaku, ada laporan lain dari Polsek Ngawi dan Polsek Kartasura datang ke kami dengan laporan yang sama dan modus yang sama," tambah IPDA Heri.
Baca juga: Daftar Identitas 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Ditangkap Polres Blora, Dua Warga Jawa Timur
Pelaku mengaku modusnya yang digunakannya sama, hanya saja jenis pekerjaannya diubah dan korban ada pula yang laki-laki.
Pelaku mengaku seluruh hasil pencurian sepeda motor itu langsung dijual, hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari sebagai seorang duda.
"Modusnya ada yang motornya saya pinjam. Hasil di Ngawi dapat sepeda motor Vario dijual di Sine Rp 4 juta. Kartasura motor Scoopy dijual Rp 4,3 juta trus di Jebres motornya Vario dijual Rp 1,8 juta. Uangnya untuk hidup sehari-hari," terang pelaku.
Sementara itu, atas tindakannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (uti)