Berita Jateng

Serikat Pekerja Jawa Tengah Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen Tahun 2023

Buruh di Jawa Tengah mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Idayatul Rohmah
Perwakilan massa buruh mendatangi rumah dinas Gubernur Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022).  

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Buruh di Jawa Tengah mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen.

Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Aulia Hakim menyebutkan, tuntutan tersebut bukan tanpa alasan.

Baca juga: Buruh Jepara Tuntut Kenaikan UMK 2023 Sebesar Rp 300 Ribu

Dengan inflasi yang melonjak tinggi dan adanya pertumbuhan ekonomi, pihaknya menilai wajar bila buruh menuntut besaran kenaikan upah tersebut.

"Kami dari KSPI Jawa Tengah dan serikat-serikat pekerja di Jawa Tengah menuntut kenaikan upah minimum di Jawa Tengah setidak-tidaknya 13 persen," Tegas Aulia Hakim, Jumat (4/11/2022).

Untuk menyuarakan hal itu, serikat buruh melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah dan perwakilan melakukan audiensi di rumah dinas Gubernur Jawa Tengah, yakni di Puri Gedeh. 

"Kita tahu bahwa upah minimum adalah upah terendah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh dengan status lajang dan memiliki masa kerja di bawah 12 bulan atau 1 tahun," ujarnya.

Baca juga: Buruh di Jateng Minta Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 Naik 13 Persen

"Dengan demikian ketika buruh sudah berkeluarga dan dia sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka seyogyanya upah yang didapatkan oleh kaum buruh lebih tinggi dari upah minimum," ungkapnya.

Di sisi itu, ia mengatakan, pihaknya dengan keras menolak mekanisme PP 36 tahun 2021 yang digunakan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dia menilai penetapan pengupahan yang menggunakan mekanisme PP 36 tahun 2021 harusnya diabaikan dan ditangguhkan.

"Pernyataan menteri tenaga kerja yang mengatakan PP 36 tahun 2021 tetap akan digunakan dalam menetapkan upah minimum tahun 2023 adalah pernyataan yang bertolak belakang dengan apa yang telah di putuskan oleh MK," kata dia.

Baca juga: 400 Buruh Rokok Sudah Daftar Pelatihan Keterampilan di Kudus, Subaan : Bebas Pilih Sesuai Keinginan

Di putusan MK telah ditegaskan terkait dengan undang-undang cipta kerja bahwa segala hal yang berdampak luas dan berdampak strategis bagi kepentingan nasional harus ditangguhkan.

"Sementara bicara tentang upah, menurutnya hal itu bagian dari strategis nasional," ujarnya.

Di sisi itu, berbicara mengenai upah di Jawa Tengah menjadi tantangan Gubernur Ganjar Pranowo. Pihaknya mendesak agar orang nomor 1 di Jawa Tengah itu keluar dari aturan PP nomor 36 tahun 2021 tersebut.

"Selama ini Gubernur Ganjar Pranowo dinilai (sebagai) Gubernur yang pro upah murah," ujar dia.

"Kami juga ingin melihat bagaimana Ganjar mempunyai keperpihakan kepada rakyat kecil terutama terkait dengan penetapan upah minimum," tukasnya. (idy)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved