Berita Jateng

Temukan Keganjilan Anggaran DPRD Jateng Rp 92 Miliar, Jadi Alasan Ganjar Tak Hadiri Paripurna? 

Ganjar Pranowo diduga menemukan keganjilan di mana ada anggaran tambahan Rp 92 miliar untuk kunjungan kerja dewan yang akan dilaksanakan 29 hari.

Penulis: Hermawan Endra | Editor: Raka F Pujangga
istimewa
Ganjar usai memberikan penjelasan atas Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dna Nota Keuangannya dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (23/9/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Suasana di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah nampaknya sedang memanas pasca kritik yang dilontarkan Anggota DPRD Jateng, Benny kepada Gubernur Ganjar Pranowo

Jajaran eksekutif merespon kritik yang diberikan dengan fakta yang mengagetkan. 

Melalui Sekretaris Dinas (Sekda) Pemprov Jateng, Sumarno menjelaskan ada alasan kenapa Gubernur Jateng terkesan molor dalam menandatangani RKPD yakni ada masalah penganggaran. 

Sekda Jateng Sumarno
Caption: Sekretaris Dinas (Sekda) Pemprov Jateng, Sumarno

Baca juga: Cek Revitalisasi Pasar Bawang Sengon, Ganjar: Kualitas Harus Bagus Buat Rakyat

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menjelaskan menganai lamanya pembahasan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jateng bukan disebabkan ketidakhadiran Gubernur Jateng dalam rapat paripurna.

 Justru pembahasan menjadi lama karena anggaran yang tidak wajar. 

Sumarno menyebut bila Ganjar menemukan keganjilan di mana ada anggaran tambahan Rp 92 miliar untuk kunjungan kerja dewan.

Kunjungan kerja itu disebut dilakukan 29 hari dalam satu bulan.  

“Sebulan kan cuma 30 hari, tapi perjalanan dinasnya saja kok 29 hari, maka pak gub menyoroti ini ‘apa ini pas apa ini pantes mas, tolong dikomunikasikan dengan Dewan, mbok bisa dikurangi untuk program prioritas rakyat,” katanya.

Menurut Sumarno, ketidakhadiran Gubernur Jateng dalam rapat paripurna karna berhalangan, dan itu pun tidak banyak.

Jika sifatnya harus hadir karena ada persetujuan atau penandatanganan, Gubernur pasti hadir. 

“Setelah kita komunikasikan, ada pengurangan anggaran tujuh miliar dan ada juga pengurangan sarpras sehingga totalnya 11 miliar, kita alihkan salah satunya untuk pengadaan tanah untuk Pasar Pujon di Kawasan Borobudur,” jelasnya.

Selain itu, Ganjar juga menyoroti dana aspirasi dewan yang dinilainya tidak merata di mana ada satu kabupaten mendapat dana Rp 120 miliar.

 “Pak gub minta tolong diratakan lagi dań lebih diprioritaskan di daerah kategori miskin untuk pengentasan kemiskinan,” katanya.

Koreksi terkait anggaran bukan kali ini saja, Dewan Perwakilan Rakyat Deerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah juga sempat ditimpa kabar tidak sedap dengan adanya dugaan dobel anggaran dalam berkegiatan.

Seperti yang terjadi Selasa (20/9) Selama satu hari ada tiga kegiatan yang dilakukan sekaligus yakni rapat paripurna, Kunjungan Kerja Luar Daerah (KKLD), den tes kesehatan laboratorium.

Selasa (20/9) pagi, saat rapat paripurna mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 antara Gubernur dan Pimpinan DPRD digelar terpantau hanya diikuti oleh segelintir Anggota Dewan.

Baca juga: Warga Gudangharjo Rasakan Manfaat Embung yang Diinisiasi Ganjar: Sekarang Air Sangat Mudah

Terlihat banyak kursi yang kosong hingga acara berakhir. Anehnya Rapat Paripurna yang digelar tersebut tidak terjadwal atau tidak tertulis dalam catatan Rapat Pimpinan DPRD Jawa Tengah yang disepakati Senin (12/9) dan dipimpin Ferry Wawan Cahyono.

Dalam susunan jadwal acara itu untuk hari Selasa (20/9) sampai dengan Kamis (22/9) hanya mengagendakan Kunjungan Kerja Luar Daerah (KKLD) oleh Komisi A, B, C, D, dan E.

Sedangkan untuk rapat paripurna dan tes kesehatan laboratorium tidak teragendakan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak bersedia memberikan penjelasan.

Dia meminta untuk menanyakan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jawa Tengah.

Sementara, Sekwan DPRD Jawa Tengah, Urip Sihabudin, saat ditanya menjelaskan bahwa hari ini hanya ada kegiatan rapat paripurna.

Sedangkan untuk dua kegiatan lain dihari yang bersamaan ia tidak memberikan keterangan.

"Kegiatan apa ya mas. Hari ini di kantor hanya ada rapat paripurna tadi sebentar," katanya.

Dugaan dobel anggaran tidak kali ini saja menimpa DPRD Jawa Tengah, sebelumnya desas desus dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD Jateng saat menialani masa reses menjadi sorotan beberapa pihak.

Publik juga menyoroti soal dugaan adanya penggunaan dobel anggaran yang dilakukan anggota DPRD Jateng yakni dana reses dan dana nara sumber yang dilaksanakan saat reses berlangsung tanggal 17 hingga 24 Mei 2022.

Pada masa reses tersebut ada beberapa anggota dewan yang menjadi nara sumber kegiatan di instansi baik pemerintahan maupun swasta. Ada dugaan dobel anggaran yang didapatkan oleh anggota DPRD.

Pasalnya, ada anggaran APBD yang nilainya sekitar Rp 18 milyar untuk narasumber sebesar Rp 2,5 juta untuk per dua jam.

"Narsum itu ada anggarannya yakni Rp 2,5 juta untuk dua jam. Jadi dugaan kuat terjadi dobel anggaran (dana reses dan narsum) karena dilaksanakan pada saat yang sama," ujar sumber yang enggan disebut namanya.

“Tapi anggaran itu tiba-tiba muncul dan selalu muncul dalam pembahasan di Badan Anggaran Dewan bersama TAPD Provinsi. Selain itu sejak awal hingga saat ini tidak ada juknisnya, namun tetep dilaksanakan," terangnya lagi.

Anehnya lagi, pelaksanaan anggaran narsum selalu ditempelkan pada kegiatan seperti reses, kunjungan dapil dan lainnya.

Baca juga: Cek Revitalisasi Pasar Bawang Sengon, Ganjar: Kualitas Harus Bagus Buat Rakyat

"Makanya kuat dugaan terjadinya dobel anggaran, dapat Rp 2,5 juta dari anggaran narsum dan dana reses, kunker maupun kunjungan dapil," ujarnya lagi.

Hal ini juga juga dikuatkan dengan munculnya surat atau catatan hasil rapim DPRD Jateng tanggal 9 Mei 2022 yang menyebutkan jadwal kegiatan anggota DPRD Jateng.

Namun ada kejanggalan dalam surat tersebut. Ada agenda yang menyebutkan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) dan Reses tetapi ditempeli instansi Kesbangpol dan Diskominfo (kolom keterangan).

Rupanya kagiatan Narsum ditempelkan pada kegiatan Dewan (dibarengkan), seperti Reses, Kundapil dan juga Kunjungan Kerja.

"Kegiatan Narsum yang ditempelkan pada Kundapil, Kunker atau Reses itu jelas menjadi bukti dobel anggaran. Anggota mendapat dana APBD untuk Reses, Kundapil maupun Kunker dan bersamaan itu juga mendapat honor narsum (APBD juga)," tandasnya lagi. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved