Berita Kudus

UMK Kudus 2023 Naiknya Sangat Kecil, Disnakerperinkop-UKM: Kalau Dihitung Pakai PP 36/2021

UMK Kudus 2023, saat ini masih dalam proses penghitungan. Nila menggunakan acuan PP 36/2021, maka kenaikan UMK Kudus 2023 sangat kecil.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa/net
Ilustrasi buruh menerima upah bulanan. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Proses penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus masih dalam proses.

Saat ini pemerintah kabupaten masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (Disnakerperinkop-UKM), Agus Juanto, mengatakan petunjuk dari pusat yang pihaknya tunggu itu berkaitan dengan data-data pertumbuhan ekonomi.

Sedianya, kata Agus, pihaknya sudah melakukan simulasi penghitungan UMK 2023 bersama dewan pengupahan.

Mekanisme yang digunakan dalam penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja hasilnya sangat kecil.

UMK Kudus pada 2022 ini yakni Rp2.293.058,26. Kata Agus jika dihitung dengan skema PP 36 Tahun 2021 kenaikan UMK Kudus tidak sampai satu persen.

"Kalau dimasukkan formula (sesuai PP 36 2021) dengan dasar inflasi Agustus ke Agustus, September ke September nilainya di bawah nilai inflasi. Hanya sekitar satu persen saja kurang," tandas dia.

Berhubung itu masih simulasi, maka pihaknya masih akan menunggu informasi pasti dari pusat perihal mekanisme acuan inflasi maupun pertumbuhan ekonomi dari pemerintah pusat.

Agus melanjutkam, jika acuan UMK masih menggunakan ketentuan lama yakni PP Nomor 78 Tahun 2015 maka akan ketemu UMK lebih besar dibanding menggunakan ketentuan PP 36 Tahun 2021.

"September atau Oktober kemarin pusat minta masukan, dari kabupaten dari semua unsur kalau memang di tingkat pusat galau kalau dimasukkan upah tidak bisa melebihi inflasi."

"Berarti tidak ada kenaikan upah, harusnya seperti dulu (PP 78 2015) sebelum UU Ciptakerja, inflasi dan pertumbuhan dijumlah dikalikan upah sebelumnya," kata dia.

Adapun daftar UMK Kudus dari 2019 sampai 2022 sebagai berikut:

  • UMK Kudus 2019 Rp 2.044.467
  • UMK Kudus 2020 Rp 2.218.451
  • UMK Kudus 2021 Rp 2.290.995
  • UMK Kudus 2022 Rp 2.293.058

Buruh minta upah naik 13 persen

Sebelumnya, kalangan buruh di Jawa Tengah meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen.

Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.

"Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mohon dipertimbangkan dengan matang agar bisa diakomodir untuk (usulan) kenaikan UMK 13 persen itu," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (21/10/2022).

Aulia lebih lanjut menerangkan, kenaikan upah minimum yang diusulkan salah satu serikat buruh tersebut bukan tanpa alasan.

Ia mengatakan, jika dihitung tiga tahun ke belakang ini, kenaikan upah yang terjadi di Jawa Tengah cukup miris.

Sementara, kata dia, harga sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan disusul kenaikan harga BBM.

Hal itu menurut dia sangat memberatkan bagi para buruh dan dikhawatirkan akan semakin menurunkan daya beli mereka.

Sementara itu, usulan kenaikan sebesar 13 persen dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Diasumsikan, tahun depan inflasi mencapai 7-8 persen. Adapun proyeksi pertumbuhan ekonomi mendekati 5 persen. Apabila dijumlahkan, total hampir mencapai 13 persen.

"Jika kita tarik ke belakang, dulu terkait dengan efek pandemi telah mengakibatkan jatuhnya daya beli masyarakat. Kajian kami di KSPI, itu (daya beli para buruh turun) mencapai 30-50 persen, apalagi dengan kenaikan BBM ini.

Makanya setelah kami hitung, untuk memulihkan daya beli yang turun itu kami memberikan usulan kepada Pak Ganjar (Gubernur Jateng) untuk kenaikan UMK 13 persen tersebut," terangnya.

Di sisi lain, Auliya menyebutkan, pihaknya sendiri tidak menginginkan kenaikan upah minimum didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang-undang Cipta Kerja. 

"Gubernur Jateng harus keluar dari aturan PP nomor 36," kata dia.

"Pak Ganjar harus berani menetapkan besok tanggal 21 November UMP dulu baru UMK tanggal 30 November itu berdasarkan estimasi inflasi dalam hal ini 8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen," ucapnya.

"Itu harapan kami untuk menumbuhkan kembali daya beli di Jateng dan itu dasar kami yang paling ril untuk penetapan tersebut," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved