Berita Jateng

Gelar Undian Berhadiah Rumah dan Mobil, Mbak Ita : Apresiasi Untuk Wajib Pajak Yang Tertib 

Pemkot Semarang gelar undian berhadiah rumah, mobil hingga delapan unit sepeda motor bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Budi Susanto
Plt Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu saat memberikan hadiah ke pemenang dalam undian pembayaran PBB di Balai Kota Semarang, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang gelar undian berhadiah mobil untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini.

Undian tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kurun waktu pembayaran hingga 30 September 2022.

Hadiah utama pada undian tersebut berupa satu unit rumah tipe 36/72 di Gunungpati Kota Semarang.

Baca juga: Pemkot Semarang dan Kementerian Keuangan Kolaborasi Bangun Landmark Taman Nol Kilometer

Selain itu, satu unit mobil, delapan unit sepeda motor, sepuluh unit Smart TV, lima unit lemari dan lima unit mesin cuci.

Penyerahan hadiah langsung dipimpin Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu di Balai Kota Semarang, Selasa (1/11/2022).

Usai menyerahkan hadiah, Plt Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita itu berujar, para pemenang bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

"Bagi wajib pajak yang taat tentunya kami apresiasi dalam berbagai bentuk, satu di antaranya dengan memberikan reward," ucap Mbak Ita.

Turut disampaikannya, Pemkot Semarang masih akan mengejar potensi pajak hingga akhir 2022 lewat sejumlah program.

‘’Lewat sejumlah program dan hadiah kami optimistis pendapatan pajak akan lebih besar, hal itu terbukti dengan antusiasme wajib pajak membayar pajak tepat waktu," ujarnya.

Baca juga: Calon Presiden Brasil Dukungannya Kalah, Neymar Didesak Segera Bayar Pajak

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, menerangkan, target penerimaan PBB di Kota Semarang pada 2022 mencapai Rp 550 miliar.

"Hingga November target sudah mencapai 95 persen atau Rp 520 miliar, sisanya akan kami kejar dua bulan terakhir," katanya.

Ia menambahkan, Pemkot Semarang juga menggelar program diskon Denda PBB 75 persen.

"Diskon itu dimulai awal November ini, jadi yang belum membayar PBB bisa memanfaatkan program diskon yang diberikan," tambahnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved