Berita Nasional

Sebagian Kamera CCTV Tragedi Kanjuruhan Dihapus, Ardi : Ada Sesuatu Yang Hendak Dilindungi

Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menduga seolah ada pembiaran terhadap anggota yang menghapus sebagian rekaman CCTV.

Editor: Raka F Pujangga
Kompas.com/Suci Rahayu
Suasana di area Stadion Kanjuruhan seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Korban meninggal dunia bertambah, bernama Helen Prisela. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Sebagian rekaman kamera CCTV Stadion Kanjuruhan telah dihapus dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menduga ada sesuatu yang hendak ditutupi dari Tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Sudah barang tentu ada yang ingin dilindungi atau ditutup-tutupi dengan penghilangan rekaman CCTV tersebut dan pembiaran perilaku obstruction of justice oleh anggotanya sendiri," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Ardi juga menilai jika polisi tidak kunjung menetapkan tersangka terkait dugaan penghapusan dan larangan mengunduh rekaman kamera CCTV Stadion Kanjuruhan, maka masyarakat patut untuk curiga.

Baca juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Jumlah Total Capai 134 Orang Meninggal

"Patut dicurigai jika Polri tidak menetapkan satu orang pun tersangka obstruction of justice dalam kasus Kanjuruhan, maka akar persoalannya memang ada pada Polri secara institusional, bukan oknum sebagaimana yang selama ini dialibikan," ucap Ardi.

Dia juga menyoroti proses hukum terhadap enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa maut itu.

Sebab sampai saat ini polisi belum menahan satu pun dari 6 tersangka itu.

"Sehingga para pelaku atau pihak yang bertanggung jawab ini bisa bebas merekayasa dan menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi," tambah Ardi.

Para tersangka Tragedi Kanjuruhan dari kalangan sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan polisi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Autopsi, Komnas HAM - LPSK Dalami Dugaan Intimidasi

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Selain itu, ada 20 polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Persoalan dihapusnya rekaman kamera CCTV Stadion Kanjuruhan dalam pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu diungkap dalam laporan hasil investigasi TGIPF.

Sampai saat ini korban meninggal terkait Tragedi Kanjuruhan mencapai 134 orang.

Menurut TGIPF mereka menemukan adanya upaya aparat kepolisian mengganti rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Upaya untuk mengganti rekaman CCTV dengan yang baru tersebut tertuang dalam dokumen laporan investigasi TGIPF setebal 136 halaman. Anggota TGIPF Akmal Marhali membenarkan dokumen laporan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved