Gangguan Ginjal Akut
BBPOM Tarik 5 Obat Sirup Berbahaya, Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut, Berikut Daftar Lengkapnya
BBPOM Semarang tarik 5 obat sirup anak berbahaya, diduga picu gangguan ginjal akut pada anak. Berikut daftar lengkap 5 obat sirup yang ditarik BBPOM.
Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
Lebih detail mengenai sanksi, Sandra berujar jika kembali ditemukan produk obat sirup mengandung EG dan DEG melebihi batas, BPOM akan memberikan teguran.
"Sanksinya berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan izin edar hingga pencabutan," tuturnya.
Di sampingnya sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
"Sebenarnya EG dan DEG bukan bahan yang dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat namun harus sesuai ketentuan."
"Namun apakah EG dan DEG menjadi penyebab gagal ginjal akut masih dalam kajian lebih lanjut," tambahnya.
Kemenkes instruksikan apotek hentikan penjualan obat sirup
Sebelumnya diberitakan, kasus gangguan ginjal akut pada anak merebak di 20 provinsi di Indonesia.
Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDA), saat ini tercatat 192 kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak, dengan mayoritas penderita adalah anak bawah lima tahun (balita).
Seiring dengan merebaknya gangguan ginjal akut pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair (sirop) untuk sementara waktu.
Pun, orangtua diminta tidak sembarangan memberikan obat yang dijual bebas atau terbatas kepada anak-anak, tanpa resep atau anjuran tenaga kesehatan (nakes)/dokter.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup (sirop) kepada masyarakat."
"Ini, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para tenaga kesehatan (nakes) tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.