Berita Jateng
Bawa Pistol Mainan, Enam Pelaku Berpura-pura Jadi Petugas Bea Cukai Diringkus Polisi
Enam pelaku berpura-pura sebagai petugas bea cukai dan membawa pistol mainan untuk menakuti korbannya.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Raka F Pujangga
Selesainya ibadah salat Jumat korban mencari kembali di tempat parkir dan rombongan para tersangka sudah tidak ada.
Korban kemudian datang ke kantor Polisi terdekat yaitu di Polsek Majenang, namun diarahkan ke Polresta Banyumas.
Mendapat laporan tersebut polisi kemudian melakukan pengintaian.
Diketahui para pelaku sedang berada di Red Dorz di daerah Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Sesampainya di lokasi tim mencocokan identitas fisik dari kendaraan di TKP antara kendaraan yang terparkir di Red dorz dan diketahui kendaraan tersebut identik dengan ciri dimaksud.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui para pelaku berada di dalam 3 kamar yaitu kamar nomor 220, 221, 222," kata dia.
"Selanjutnya pada pukul 18.30 WIB tim mengamankan diduga para pelaku yang berjumlah 6 orang," jelasnya.
Baca juga: Angkut 172 Ribu Batang Rokok Ilegal, Sebuah Mobil Pikap Disita Bea Cukai Kudus
Adapun dalam penangkapan tersebut pelaku ternyata menggunakan perangkat senjata api atau pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban.
Petugas Bea Cukai Purwokerto, Misbah Kusurur memastikan bahwa para pelaku bukanlah petugas Bea Cukai.
"Mereka bukan petugas bea cukai. Karena kalau petugas resmi selalu membawa surat tugas," jelasnya.
Petugas bea cukai sendiri mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan apakah rokok itu legal atau ilegal.
Karena memang rokok tersebut kurang dikenal di masyarakat.
Para pelaku diamankan berikut barang bawaannya dan membawanya ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 70 dus rokok merk LUFMAN (senilai Rp4 juta), 1 Handphone Oppo F141 Pro, 1 buah Handphone Oppo F1 Plus Warna Putih, 1 buah buku tabungan BRI.
Adapun ancaman yang disangkakan adalah Pasal 368 ayat (2) ke-2e KUHP pelaku dipidana penjara paling lama 9 tahun. (jti)