Berita Jateng

Bawa Pistol Mainan, Enam Pelaku Berpura-pura Jadi Petugas Bea Cukai Diringkus Polisi

Enam pelaku berpura-pura sebagai petugas bea cukai dan membawa pistol mainan untuk menakuti korbannya.

TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Polresta Banyumas saat konferensi pers kasus tindak pemerasan dengan mengatasnamakan diri petugas Bea Cukai, di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (17/7/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan enam pelaku kasus tindak pemerasan yang mengatasnamakan diri sebagai petugas Bea Cukai, Jumat (14/7/2022).

Ada enam orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu BW, IDY, AS, ASH, AH, EL, yang semuanya adalah warga dari Jawa Barat. 

Sementara korban adalah Anang Nur Seto, dan Husein warga Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Kapal Sopek Berpenumpang 6 Orang Terbalik di Perairan Batang, 1 Pemancing Ditemukan Tewas

Kronologi kejadian bermula Jumat (7/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB, Anang dan rekannya Husen hendak mengantar pesanan barang berupa rokok ke wilayah Banyumas. 

Keduanya berangkat menggunakan kendaraan Daihatsu Grandmax warna Putih. 

Sampai di Banyumas tepatnya di Jl. Pramuka, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, sekira pukul 05.30 WIB hendak bertemu dengan pemesan.
 
Sesampainya di Jalan Pramuka Banyumas keduanya bertemu dengan dua orang pelaku yang ternyata mengaku menjadi pemesan barang tersebut.

Baca juga: Rp400 Juta Hangus Jadi Abu, Nilai Kerugian Kebakaran Pusat Kuliner Sucen Kudus

Kedua pelaku saat itu menggunakan Mobil Daihatsu Ayla.

Selang beberapa menit datang 4 orang pelaku lainnya yang mengaku menjadi petugas Bea Cukai berpura-pura menggerebek kedua korban.

Empat orang itu menggunakan kendaraan Toyota Rush warna Hitam.

Namun saat itu korban tiba-tiba dibekap dan dipaksa masuk ke mobil bersama empat orang pelaku tersebut.

Kedua korban tidak tahu tujuannya kemana dan dipaksa mengakui kepemlikan barang tersebut.

Korban diberi pilihan berdamai atau lanjut perkara dan kala itu korban memilih untuk diproses saja.

"Setelah sampai di Majenang, Kabupaten Cilacap pelapor dipaksa memberikan barang-barangnya," ujarnya.

"Korban juga dipaksa membuka M-Banking dengan dalih ingin mengetahui transaksi keuangan dalam rekening pelapor," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, kepada Tribunmuria.com.

Baca juga: Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp 59 Juta, Sebuah Mobil Minibus Diamankan Bea Cukai Kudus

Korban sempat diizinkan ibadah salat Jumat namun masih dalam intaian para pelaku.

Selesainya ibadah salat Jumat korban mencari kembali di tempat parkir dan rombongan para tersangka sudah tidak ada.

Korban kemudian datang ke kantor Polisi terdekat yaitu di Polsek Majenang, namun diarahkan ke Polresta Banyumas.

Mendapat laporan tersebut polisi kemudian melakukan pengintaian.

Diketahui para pelaku sedang berada di Red Dorz di daerah Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Sesampainya di lokasi tim mencocokan identitas fisik dari kendaraan di TKP antara kendaraan yang terparkir di Red dorz dan diketahui kendaraan tersebut identik dengan ciri dimaksud.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui para pelaku berada di dalam 3 kamar yaitu kamar nomor 220, 221, 222," kata dia.

"Selanjutnya pada pukul 18.30 WIB tim mengamankan diduga para pelaku yang berjumlah 6 orang," jelasnya.

Baca juga: Angkut 172 Ribu Batang Rokok Ilegal, Sebuah Mobil Pikap Disita Bea Cukai Kudus

Adapun dalam penangkapan tersebut pelaku ternyata menggunakan perangkat senjata api atau pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban.

Petugas Bea Cukai Purwokerto, Misbah Kusurur memastikan bahwa para pelaku bukanlah petugas Bea Cukai.

"Mereka bukan petugas bea cukai. Karena kalau petugas resmi selalu membawa surat tugas," jelasnya.

Petugas bea cukai sendiri mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan apakah rokok itu legal atau ilegal. 

Karena memang rokok tersebut kurang dikenal di masyarakat.

Para pelaku diamankan berikut barang bawaannya dan membawanya ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 70 dus rokok merk LUFMAN (senilai Rp4 juta), 1 Handphone Oppo F141 Pro, 1 buah Handphone Oppo F1 Plus Warna Putih, 1 buah buku tabungan BRI.

Adapun ancaman yang disangkakan adalah Pasal 368 ayat (2) ke-2e KUHP pelaku dipidana penjara paling lama 9 tahun. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved