Berita Pati
Nelayan di Sepanjang Pantura Jawa Ancam Mogok Melauat, Bila 5 Tuntutan Ini Tak Dikabulkan
Rembuk FNB ke-2 di Juwana, Pati: nelayan di sepanjang Pantura Jawa akan mogok melaut, bila lima tuntutannya tak dikabulkan pemerintah pusat.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
"Di negara hukum kita tidak bisa main hakim sendiri. Kalau seandainya ada lagi kesewenang-wenangan dari nelayan lokal, kami akan tuntut secara hukum,” tegas dia.
Tuntutan selanjutnya dari FNB ialah agar pemerintah menambahkan alokasi Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713 untuk Alat Penangkapan Ikan Jaring Tarik Berkantong (API JTB).
“(Nelayan) Pati-Rembang dari dulu wilayah penangkapannya 713, (Selat) Makassar."
"Di Permen (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan) nomor 18 tahun 2021, kami hanya dikasih dua WPP, yaitu 711 di Natuna dan 712 di Jawa."
"Maka kami meminta dikembalikan lagi jalur penangkapan WPP 713. Karena dari dulu kami turun-temurun di wilayah itu, bisa dikatakan kearifan lokal,” tuntut Hadi.
Ia menegaskan, FNB akan melakukan berbagai upaya agar tuntutan dikabulkan.
Tuntutan tertulis akan pihaknya sampaikan pada pemerintah pusat dan pihak berwenang meliputi presiden, menteri, dan penegak hukum di laut.
“Setelah itu, pertama harus ada audiensi. Kalau tidak ada maka terpaksa kami akan demonstrasi, kawan-kawan sepakat. Lalu, kalau setelah demo masih tidak ada keberpihakan dari pemerintah, kami akan aksi mogok melaut nasional,” tegas dia.
“Kapal ikan seluruh pantura akan berhenti melaut karena kalau melaut pun kami akan rugi."
"Lebih baik mogok daripada terus rugi dan digencet peraturan sana-sini yang tidak memihak dan memberikan efek positif atau produktivitas dan kesejahteraan yang bagus pada kami,” tambah dia.
Hadi menyebut, jika aksi mogok melaut sampai benar-benar terjadi, pemerintah juga akan rugi karena ketahanan pangan terganggu.
Sebab, menurut dia, salah satu pilar ketahanan pangan nasional ialah sektor perikanan tangkap.
“Sebanyak 70 persen nelayan Indonesia ada di Pantura. Seandainya kami mogok melaut, akan terjadi kelangkaan ikan sehingga ketahanan pangan terganggu,” tandas dia.
Berikut adalah lima tuntutan yang tertuang dalam dokumen hasil Rembuk Nelayan Pantura ke-2.
FNB melayangkan tuntutan ini pada pemerintah pusat.
- 1. Penyelesaian Jalur Penangkapan Ikan dengan Nelayan lokal. FNB meminta agar diluruskan terkait batas jalur penangkapan kewenangan Daerah dan Pusat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
- 2. Menolak Sanksi Denda Administrasi 1.000 persen pada PP No.5 Th 2021 Karena sangat berat sekali dirasakan pelaku perikanan.
- 3. Menambahkan alokasi WPP 713 untuk API JTB dalam Permen No. 18 Th. 2021.
- 4. Meminta DPI WPP NRI untuk kapal di bawah 200 GT untuk alokasi WPP 712, 713, 711 atau 2 WPP berdampingan.
- 5. Menindaklanjuti Rembuk Nelayan ke-1, terkait penegakan hukum di laut agar lebih mengutamakan tindakan preemtif, preventif, dan edukatif sebelum represif, mengingat dan menimbang nelayan saat ini yang serba susah, terbebani, dan perlu dilindungi. (mzk)