Berita Blora
Tekan Kebocoran Pajak Daerah, Pemkab Blora Pasang Alat Rekam Transaksi di Hotel dan Restoran
Pemkab Blora akan menempatkan alat rekam transaksi pada beberapa objek pajak di Blora, antara lain hotel dan restoran, untuk tekan kebocoran pajak
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan menempatkan alat rekam transaksi pada beberapa objek pajak di Blora, antara lain hotel dan restoran.
Hal ini dilakukan untuk menekan potensi kebocoran pajak daerah di kabupaten setempat.
Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, mengatakan selain untuk menekan angka kebocoran pajak, pemasangan alat rekam transaksi itu juga untuk pengawasan ketaatan objek pajak.
“Pemasangan alat rekam transaksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan omzet secara real dan tepat waktu," ucap Tri Yuli Setyowati, dalam sosialisasi pajak kepada para pelaku usaha rumah makan dan restoran di Blora, Kamis (29/9/2022) siang.
Sosialisasi dihadiri tim dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Uding Juharudin dan Azril Zah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi di Pendopo Kabupaten Blora.
Pemasangan alat rekam transaksi, kata Yuli, merupakan program dari KPK dalam rangka mendorong upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Tak hanya di hotel dan penginapan, rencananya penempatan alat rekam transaksi akan dikembangkan lebih luas menjangkau restoran-restoran yang ada di Blora.
"Diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap kenaikan penerimaan pajak restoran di Blora sehingga dapat mendukung pada pembiayaan pembangunan,” sambung Tri Yuli Setyowati.
Dikemukakanbya, pajak daerah merupakan salah satu unsur pembentuk pendapatan asli daerah atau PAD.
Potensi pajak restoran cukup besar
Dari sepuluh jenis pajak daerah salah satunya adalah pajak restoran di mana merupakan pajak yang turut memberikan kontribusi besar.
“Kontribusi pajak restoran sangat erat hubungannya dengan kesadaran pembayaran pajak oleh wajib pajak, potensi pajak restoran sebenarnya cukup besar dan masih bisa dioptimalkan lagi,” jelas Tri Yuli Setyowati.
Berkaitan dengan kewajiban pajak restoran sebesar 10 persen, pajak tersebut akan dipungut oleh pihak restoran dari konsumen selanjutnya disetorkan ke pemerintah.
Untuk dasar hukum pajak tersebut tertuang dalam Perda Kab. Blora No. 5 tahun 2012 tentang pajak daerah; Peraturan Bupati Blora No 2 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Perda Kab Blora No 5 tahun 2012 tentang pajak daerah, Peraturan Bupati Blora No 13 tahun 2020 tentang tata cara pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak daerah melalui sistem elektronik.
KPK peringatkan wajib pajak