Berita Jateng
3 ODGJ Dipasung 10 Tahun Lebih Lamanya, Baru Dibebaskan Dinsos: Mereka manusia!
Sebanyak 3 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dibebaskan dari pasung oleh keluarganya.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Daniel Ari Purnomo
Menurutnya, untuk penyebabnya adiknya seperti itu ia tidak mengetahui.
"Kalau penyebabnya kami tidak tahu. Soalnya, tiba-tiba begitu. Tahu-tahu marah-marah gitu," ujarnya.
Dikatakannya, keluarga sudah pernah membawa adiknya berobat dan periksa di Semarang sebanyak dua kali namun masih tetap.
"Sudah berobat jalan. Terakhir ke Magelang. Terus pulang, kumat lagi," ucapnya.
Ia menambahkan, adiknya ditali menggunakan tali tambang kecil itu sekitar 15 tahun.
"Tadinya kalau tidak ditali, itu jalan-jalan. Membahayakan orang lain. Karena marah-marah sendiri. Sekarang enggak pernah."
"Tapi, hari-harinya diam gak pernah ngomong apa-apa, diam saja. Tapi, Kalau kita kasih makan, ya dimakan," tambahnya.
Sementara itu, Hendra Permana dari Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Kemensos mengatakan, bahwa pihaknya punya perhatian yang besar terhadap pemasungan-pemasungan ODGJ.
Selama ini, ternyata cukup banyak juga. Di antaranya di Kabupaten Pekalongan ini.
"Kenapa kita harus bebaskan ODGJ ini dari pemasungan? Ini kita berbicara tentang hak asasi manusia. Bahwa ODGJ juga manusia. Dan ini adalah penyakit yang sebenarnya ini bisa dikelola."
"Tidak harus dengan cara pemasungan. Nah, bagaimana pengobatan-pengobatan, pendampingan-pendampingan, terhadap ODGJ ini penting untuk diketahui masyarakat luas, termasuk keluarganya," katanya.
Hendra mengungkapkan, ini kan sebenarnya tinggal bagaimana mengelolanya saja. Bisa dengan proses obat-obatan dan rehabilitasi.
"Prosesnya ini kan nanti menjadi bagian proses pemilihan terhadap ODGJ, agar bisa kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakatnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar mereka itu bisa hidup bersama di lingkungan masyarakat, di lingkungan keluarganya, secara sehat, secara tepat. Tidak dengan cara pemasungan-pemasungan yang tentunya ini melanggar hak-hak asasi dari ODGJ sebagai manusia.
"Kondisi untuk ODGJ yang barusan dibawa kan kita lihat secara screening atau asesmen awal. Nanti, kita lakukan asesmen lanjutannya, dari sisi kesehatan, sisi psikologis nya juga," ucapnya.