Berita Jateng

3 ODGJ Dipasung 10 Tahun Lebih Lamanya, Baru Dibebaskan Dinsos: Mereka manusia!

Sebanyak 3 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dibebaskan dari pasung oleh keluarganya.

Indra Dwi Purnomo
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Yudhi Himawan (kanan) bersama tim Kemensos RI melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung Hendra Permana (kiri) melakukan pelepasan ODGJ di Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen yang dipasung. 

TRIBUNMURIA.COM, KAJEN - Sebanyak 3 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dibebaskan dari pasung oleh keluarganya. Setelah dibebaskan, ODGJ ini kemudian dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo Magelang untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Yudhi Himawan mengatakan, di Kabupaten Pekalongan ada 5 ODGJ yang dipasung oleh pihak keluarga.

"Dinsos Kabupaten Pekalongan, lalu Kemensos RI melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung, melakukan pelepasan pasung. Untuk kasus pasung sendiri di Kabupaten Pekalongan ada lima kasus. Hari ini, pelepasan tiga kasus. Yakni dua di Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen dan satu di Desa Pododadi, Kecamatan Karanganyar," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Yudhi Himawan kepada Tribunjateng.com, Jum'at (30/9/2022).

Menurutnya, tujuan dari pelepasan pasung ini tujuannya untuk rehabilitasi. Mereka dipasung juga karena ada sebabnya.

"Rata-rata sudah lebih dari 10 tahun dilakukan pemasungan oleh keluarga. Mereka itu penyandang disabilitas mental, jadi kalau dilepas takut ada hal-hal yang mengganggu lingkungan."

"Jadi keluarga memutuskan untuk dipasung. Hari ini kita lepas, dan kami bawa mereka untuk rehabilitasi," ujarnya.

Setelah dilakukan pelepasan, ODGJ ini dibawa ke RSJ untuk penanganan, di antaranya treatment khusus.

"Kalau menurut SOP-nya, bisa dikembalikan ke keluarga, bisa ke panti, nanti lihat dulu diagnosisnya seperti apa dan progressnya."

"Juga dikawal Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Mudah-mudahan, bisa membuat teman-teman yang kita bawa ini bisa lebih baik ke depannya," imbuhnya.

Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat, ada lima kasus ODGJ yang dipasung dan tersebar di empat kecamatan. Dua orang di Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen, satu orang di Desa Pododadi, Kecamatan Karanganyar, satu orang di Desa Sijeruk, Kecamatan Sragi, dan satu orang lagi di Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto. 

"Hari ini yang dilepas tiga orang. Yang dua belum, nanti kita masih tunggu persetujuan dari pihak keluarga," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, Dinsos tetap bekerjasama dengan Sentra Terpadu Kartini Temanggung dan dengan pihak desa untuk mengedukasi pihak keluarga. Karena dalam prosesnya nanti, sedikit-banyak lingkungan yang akan memperbaiki kondisi disabilitas tersebut.

Tiga ODGJ Kabupaten Pekalongan yang dilepas dengan kasus pasung atau dirantai, atau dikurung di antaranya Slamet (34) warga Desa Pododadi, Kecamatan Karanganyar, Haryanto (24) yang beralamat di Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen, dan Nur Idayati (34) warga Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen.

Manisa (38), kakak sepupu Nur Idayati menjelaskan, adiknya mengalami gangguan jiwa itu sejak kelas 2 SMA.

"Dia awalnya normal saja. Tapi kemudian halusinasi, seperti punya dunia sendiri, bilang melihat ini, melihat itu. Terus ketakutan," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved